Soal Penyidikan Kasus Mantan Dirjen Pajak, Purbaya: Biar Proses di Kejagung Berjalan

2026-01-11 14:59:13
Soal Penyidikan Kasus Mantan Dirjen Pajak, Purbaya: Biar Proses di Kejagung Berjalan
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi perkembangan penyidikan kasus pajak yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum menerima laporan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. “Saya belum dapat laporan dar Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja berjalan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis . Purbaya juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada koordinasi khusus dari Kejaksaan Agung untuk meminta data kepada Kementerian Keuangan. Namun, beberapa pegawai Kemenkeu dipanggil untuk memberikan keterangan. “Saya sih enggak ada (diminta data). Tapi beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian tentang apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar saja kasus ini berjalan,” ujarnya. Baca juga: Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Tak Akali Insentif PPh Final 0,5 Persen dengan Pecah Usaha Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan proses “bersih-bersih” di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut dia, perbaikan terjadi dari internal, sementara kementeriannya hanya mengingatkan aparatur pajak agar bekerja lebih serius. Mantan Ketua LPS ini menyebut perkara yang kini ditangani Kejagung merupakan kasus lama dan dirinya juga tidak mengetahui seberapa kuat dugaan pelanggarannya. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Kejaksaan. “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka sendiri. Yang kita ini adalah mengingatkan teman-teman pajak untuk kerja lebih serius saja. Itu kan masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” tandasnya. Baca juga: Dukung Dirjen Pajak Bersih-bersih, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-main... Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis , dikutip dari Antara.


(prf/ega)