Jakarta - Polisi mengungkapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sering merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk bercerita tentang keluh kesahnya, baik lingkungan keluarga atau sekolah. Masalah tersebut yang memicu dorongan bagi pelaku melancarkan aksi peledakan sekolah."Yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut, dorongan yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi persnya, Selasa .Meski demikian, Iman menegaskan, aksi dari anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut merupakan perbuatan melawan hukum patut diduga melanggar pasal 80 ayat 2 juncto, pasal 355 KUHP dan 187 KUHP dan 1 ayat 1 UU Darurat.Advertisement"Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan temuan-temuan atas peristiwa tersebut," tegas Iman.
(prf/ega)
Polisi: Anak Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Sendiri, Tak Punya Tempat Berkeluh Kesah
2026-01-14 15:56:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 15:02
| 2026-01-14 14:17
| 2026-01-14 13:18










































