Bantah Rusak CCTV Perumahan, Yai Mim: Saya Menjaga Privasi

2026-01-12 22:51:02
Bantah Rusak CCTV Perumahan, Yai Mim: Saya Menjaga Privasi
MALANG, - Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim membantah tudingan perusakan fasilitas umum (fasum) berupa kamera pengawas atau CCTV di lingkungan Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.Ia menegaskan, tindakan yang dilakukannya bukanlah perusakan, melainkan penyesuaian arah kamera demi menjaga privasi dirinya dan keluarga.“Tidak merusak, justru arahnya saya naikkan. Kenapa? Karena CCTV itu mengarah ke garasi saya dan mengganggu privasi saya,” ujar Yai Mim saat dikonfirmasi, Senin .Baca juga: Warga Keluhkan Yai Mim ke DPRD Kota Malang soal Perusakan FasumMenurut Yai Mim, kamera CCTV tersebut terpasang di area kos-kosan yang berada tepat di depan rumahnya. Ia mengaku merasa terganggu karena sudut pandang kamera terlalu menyorot ke bawah hingga mengarah ke area pribadi Yai Mim.“Satu CCTV saja. Tempatnya di kos-kosan, di depan rumah saya,” katanya.Baca juga: Ingin Menjauh dari Yai Mim, Sahara Pindah RumahIa mengungkapkan, keberadaan kamera tersebut sempat membuat aktivitas pribadinya terekam dan beredar di media sosial.“Ketika diunggah oleh Mbak Sahara, saya kalau ganti baju kelihatan. Itu mengganggu privasi saya,” tegasnya.Terkait laporan ke kepolisian, Yai Mim mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan perusakan fasum berupa CCTV milik perumahan.“Saya belum menerima panggilan dari Polresta Malang Kota,” pungkasnya.Sebelumnya, warga Perumahan Depag III Atas mengadukan Yai Mim ke DPRD Kota Malang dalam audiensi yang digelar pada Senin . Warga menilai Yai Mim telah meresahkan lingkungan, termasuk dugaan perusakan sejumlah CCTV di lingkungan perumahan.Ketua RW 009 Kelurahan Merjosari, Wahyu Rendra, menyebut warga berharap ada solusi atas persoalan yang terjadi agar situasi di lingkungan kembali kondusif.Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan memantau proses hukum yang berjalan.“Kami akan rapat internal untuk menentukan langkah tindak lanjut. Yang jelas, ada beberapa anggota yang mengawal dan memantau kasus ini,” ujar Lelly.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 20:33