Mensos Ungkap Ada Bansos yang Diterangai Tidak Tepat Sasaran

2026-02-02 18:56:18
Mensos Ungkap Ada Bansos yang Diterangai Tidak Tepat Sasaran
JAKARTA, - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan data yang dikumpulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tentang sejumlah subsidi dan bansos yang ditengarai tidak tepat sasaran.Gus Ipul menyoroti adanya masalah salah sasaran pada bantuan sosial dari total anggaran bantuan sosial dan subsidi yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun."Jadi, ada sekitar Rp 500 triliun lebih subsidi dan bantuan sosial yang disalurkan lewat APBN, tetapi ditengarai subsidi dan bantuan sosial itu tidak tepat sasaran," ucap Gus Ipul, di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Kamis .Gus Ipul menyebut, beberapa bantuan sosial (bansos), termasuk bansos Program Harapan Keluarga (PKH) dan sembako hampir sebagian disinyalir tidak tepat sasaran.Baca juga: Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Inpres DTSEN, Mensos: Data Belum Padu"Bukan berarti semua bansos tidak tepat sasaran, sebagian tidak tepat sasaran. Bahkan, kalau yang PKH dan sembako, ditengarai 45 persen tidak tepat sasaran, PIP juga 43,2 persen, gas 3 kilogram, dan seterusnya itu juga ditengarai tidak tepat sasaran," ujar dia.Ia menuturkan, penerima manfaat yang pernah menerima bansos dari Kementerian Sosial ada yang sudah 10 tahun, 15 tahun, bahkan 18 tahun."Ini adalah data-data yang kita temukan, yang perlu kita lakukan ground check, kita pastikan, kenapa mereka bisa terima bansos sampai 18 tahun, 15 tahun, maupun 10 tahun. Ini adalah fakta-fakta," ujar dia.Mensos mengakui bahwa ketidaktepatan sasaran bantuan sosial itu seringkali ditemukan di tengah-tengah masyarakat yang semestinya menerima bantuan."Bisa jadi data ini tidak sepenuhnya benar, tetapi ketidaktepatan sasaran itu menjadi semacam situasi yang kita temukan," tutur dia.Ketidaktepatan sasaran bansos itulah yang menjadi alasan terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.Baca juga: Mensos: 4,2 Juta Keluarga Tak Layak Dapat Bansos"Ini salah satu kenapa kemudian Inpres itu terbit dan ini kita rasakanlah di tengah-tengah masyarakat," ucap dia.Maka dari itu, Gus Ipul memerintahkan jajarannya untuk mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menyalurkan bantuan."Yang penting yang pertama kita menyadari mandat umum dan mandat strategis dulu. Mandat umumnya di bidang peningkatan kesejahteraan sosial itu ada tiga, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial," ujar dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 18:50