Menyoal Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Termasuk Ketua KPK

2026-01-12 07:13:56
Menyoal Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Termasuk Ketua KPK
JAKARTA, - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan bahwa semua polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali ke kesatuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pensiun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.Oleh karena itu, anggota polisi aktif kini hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tidak lagi berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri semata.“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kementerian/Lembaga atau pensiun dini,” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: Putusan MK Tegaskan Polri Memang Harus Kembali ke KhitahBahkan, menurut Bambang, putusan MK tersebut juga berlaku untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto."Sejak pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, saya sampaikan harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujarnya.Dalam pandangannya, Bambang mengatakan, Polri bisa melakukan koordinasi tanpa harus masuk dalam struktur pada kementerian atau lembaga."Pada dasarnya semua kementerian/lembaga termasuk Polri harus melakukan koordinasi meski tanpa masuk dalam struktur,” katanya.Menurut Bambang, justru pemerintah yang harus membuat sistem untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya ego sektoral atau ego individu."Kalau kemudian muncul ada ego sektoral atau ego individu, tentunya pemerintah harus membuat sistem untuk mengantisipasinya karena pada dasarnya semua lembaga dibentuk untuk kepentingan negara,” ujarnya.Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa tugas Kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, termasuk menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum."Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Polri memang harus kembali ke-khitah-nya sebagai pemegang amanat negara terkait tugas-tugas kepolisian yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menjaga kamtibmas dan penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Pasal 28 ayat 3,” kata Bambang.Kemudian, Bambang berpandangan, penugasan polisi aktif di luar Kepolisian berdasarkan penugasan Kapolri atau Peraturan Presiden sesungguhnya memang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Dia menegaskan bahwa dalam UU Nomor 12 itu mengatur perihal hirarki perundang-undangan. Dengan kata lain, peraturan atau penugasan Kapolri tidak lebih tinggi dari UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur perihal tugas-tugas Kepolisian.“Ada prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Artinya, Peraturan Kapolri bahkan Peraturan Presiden tidak bisa bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Berbeda Pendapat


(prf/ega)