MALANG, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang tahun 2026 sebesar Rp. 3.802.862.Angka tersebut diketahui naik Rp. 215.649 atau sekitar enam persen dari UMK tahun 2025 sebesar Rp. 3.587.213.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto mengatakan, telah melakukan sosialiasi berkaitan dengan kenaikan UMK tersebut."Hari ini, kami telah mensosialisasikan kenaikan UMK ini, melibatkan berbagai unsur, meliputi dewan pengupahan, pengusaha, organisasi serikat pekerja, dan anggota DPRD," kata Yudhi saat ditemui, Senin .Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun Tewas Terseret Ombak di Pantai Wonogoro MalangMenurut Yudhi, kenaikan UMK tersebut diterima baik oleh pekerja maupun pengusaha."Saya berharap, kenaikan UMK ini tetap menciptakan hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja. Sebab, ini merupakan ketetapan gubernur," ujarnya.Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengaku bersyukur atas kenaikan UMK Kabupaten Malang, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.Hanya saja, menurut Kusmantoro, masih ada yang perlu dievaluasi pada proses penetapan UMP tersebut terutama UMK Kabupaten Malang.Salah satunya berkaitan dengan dasar perhitungan penetapan UMK Kabupaten/Kota karena acuan inflasinya masih mengacu pada nilai inflasi tingkat provinsi. Sedangkan acuan pertumbungan ekonominya mengacu pada daerah."Maka hal ini, saya pikir tidak fair. Sebab, akan menimbulkan ketimpangan," kata Kusmantoro."Kalau acuan pertumbuhan ekonominya mengambil dari daerah Kabupaten/Kota, maka seharusnya nilai inflasinya juga ambil dari Kabupaten/Kota," ujarnya lagi.Baca juga: Seekor Buaya Muncul di 2 Pantai di Malang, Pengunjung Diminta Tak BerenangUntuk diketahui, tingkat inflasi Kabupaten Malang masih mengikuti acuan inflasi Kota Malang.Inflasi Kota Malang pada tahun 2025 diketahui mencapai 2,71 persen (YoY) dan 0,16 persen (mtm).Selain acuan inflasi, Kusmantoro menilai, nilai alfa yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur belum mencerminkan KHL (Kebutuhan Layak Hidup) buruh saat menghadapi tekanan biaya hidup yang tinggi, meliputi kebutuhan pokok, sewa rumah, transportasi, hingga pendidikan terus meningkat."Secara angka UMK memamg naik, tetapi belum memcerminkan KHL," katanya.Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Malang mengusulkan nilai alfa sebagai acuan penetapan UMK, mengacu dari usulan dua unsur, yakni unsur APINDO dengan alfa 0,7 persen dan unsur Serikat pekerja/buruh 0,775 persen, dari rentang nilai 0,5-0,9 persen ketetapan pemerintah pusat."Tapi hasil penetapan pemerintah provinsi senilai 0,69 persen. Nah, nilai ini dasarnya dari mana saya juga tidak tahu," ujar Kusmantoro.Selain itu, dia berharap UMK atau UMSK tidak hanya menjadi regulasi administratif. Tetapi, perlu ada pengawasan yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar."Pemerintah melalui Disnaker dan LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) diharapkan selalu memonitor terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur Jawa Timur tersebut," tandas Kusmantoro.Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Tawuran yang Menewaskan Mahasiswa di Malang
(prf/ega)
UMK Kabupaten Malang Naik 6 Persen, SPSI Nilai Dasar Perhitungan Perlu Dievaluasi
2026-01-12 04:41:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:48
| 2026-01-12 03:28
| 2026-01-12 03:28
| 2026-01-12 03:01










































