MEDAN, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam kasus korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I yang merugikan negara Rp 263 miliar.Ashari diperiksa lantaran korupsi terjadi saat dia masih menjabat sebagai bupati."Benar pemeriksaannya hari Kamis, 11 Desember 2025," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.Baca juga: Rp 113 Miliar Uang Korupsi PTPN I Disetor, Total Pengembalian Tembus Rp 263 MiliarNamun, Indra belum mendetailkan hasil ataupun materi pemeriksaan terhadap Ashari.Dia hanya menyebut, sejauh ini Ashari hanya dimintai keterangan sebagai saksi."(Pemeriksaannya) sebagai saksi," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, kejaksaan telah menahan empat tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti.Dalam kasus ini, diketahui PT NDP telah melakukan jual beli aset PTPN I Regional I melalui KSO dengan PT Ciputra Land dan PT DMKR pada 2022–2023, dengan total lahan mencapai 8.077 hektar.Baca juga: Update Korban Banjir di Deli Serdang: 16 Meninggal, Pengungsi 3.764 OrangKorupsi terjadi karena dalam proses jual beli tersebut, terdapat 93,81 hektar lahan yang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.
(prf/ega)
Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN 1, Jaksa Periksa Eks Bupati Deli Serdang
2026-01-12 15:53:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:28
| 2026-01-12 14:13
| 2026-01-12 14:04
| 2026-01-12 13:55
| 2026-01-12 13:52










































