JAKARTA, - Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), masih menanti pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa .Rencananya, hari ini, Kamis , Ira dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, akan dibebaskan setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres).Sebelumnya, Ira diperkirakan bebas pada Rabu , tetapi hingga malam tiba KPK tak kunjung membuka gerbang pembebasan untuk Ira, Yusuf, dan Harry.“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.Baca juga: Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu KeppresBudi menjelaskan, dokumen Keppres itu akan menjadi dasar untuk pembebasan Ira dan kawan-kawannya setelah mendapatkan rehabilitasi.“Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujar dia.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah menerima salinan Keppres tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses melalui rapat pimpinan.“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.Baca juga: KPK soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Tak Intervensi Putusan Presiden dan Tetap Usut Kasus ASDPSenada dengan KPK, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi tersebut.Sebab, pada saat rehabilitasi itu diumumkan, ia sedang tidak berada di Istana.Oleh karena itu, Menkum belum menyerahkan salinan Keppres tersebut ke KPK.Baca juga: Menkum Ungkap Alasan Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs ke KPK"Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu .Supratman berjanji segera menyerahkan salinan Keppres tersebut ke KPK jika sudah menerimanya agar ketiga Ira dan kawan-kawan dapat segera dibebaskan.Dia juga mengatakan, secara prosedur, Keppres itu memang ditujukan kepadanya selaku Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi.Keppres itu akan menjadi dasar KPK untuk membebaskan Ira dan kawan-kawannya.
(prf/ega)
Ira Puspadewi Menanti Dibebaskan…
2026-01-12 11:46:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:12
| 2026-01-12 11:50
| 2026-01-12 11:20
| 2026-01-12 10:09










































