Surplus Dagang Besar, Mengapa Pertumbuhan Masih Seret?

2026-02-04 07:12:35
Surplus Dagang Besar, Mengapa Pertumbuhan Masih Seret?
DATA BPS menunjukkan bahwa pada Oktober 2025, Indonesia mencatat ekspor sebesar 24,24 miliar dollar AS dan impor 21,84 miliar dollar AS, menghasilkan surplus 2,4 miliar dollar AS.Capaian yang di atas kertas seharusnya menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi.Surplus ini adalah sinyal bahwa dunia masih membeli barang-barang Indonesia, mulai dari CPO hingga baja, dari batu bara hingga produk kimia.Namun, paradoksnya, pertumbuhan ekonomi nasional masih berkutat di kisaran 5 persen, seolah-olah ekspor raksasa itu tidak cukup kuat mendorong laju PDB.Inilah kontradiksi besar yang perlu kita bedah: apakah surplus dagang benar-benar menjadi pendorong pertumbuhan, atau selama ini hanya menjadi angka statistik yang tidak terkonversi menjadi kesejahteraan?Surplus 2,4 miliar dollar AS tentu saja tidak boleh dipandang remeh. Dalam rumus PDB yang sederhana—Y = C + I + G + (X–M)—angka positif pada komponen (X–M) berarti tambahan langsung terhadap produk domestik bruto.Baca juga: Diplomasi Hijau Indonesia: Antara Retorika dan RealitasSecara historis, surplus sebesar ini biasanya berkontribusi sekitar 0,2–0,4 poin terhadap pertumbuhan kuartalan.Artinya, jika tren ini bertahan hingga akhir tahun, kontribusi perdagangan luar negeri dapat mencapai 0,5–1,0 poin terhadap pertumbuhan ekonomi tahunan.Namun, surplus yang besar tidak otomatis berarti ekonomi bergerak dinamis. Ekspor kita masih didominasi oleh komoditas mentah dan setengah jadi, dengan nilai tambah rendah dan rentan terhadap fluktuasi harga global.Selama ekspor masih mengandalkan kekuatan harga komoditas—bukan kekuatan industri—kontribusinya terhadap PDB akan selalu terbatasi.Di sisi lain, impor yang mencapai 21,84 miliar dollar AS sebagian besar justru merupakan bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan industri, sinyal bahwa manufaktur sedang bersiap untuk memproduksi lebih banyak.Ini kabar baik, tetapi sekaligus pengingat bahwa ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada input impor.Selama ketergantungan itu tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas teknologi domestik, surplus dagang hanya akan menjadi oasis sesaat, bukan sumber pertumbuhan berkelanjutan.Indonesia telah berhasil mempertahankan kinerja ekspor di level lebih dari 24 miliar dollar AS per bulan. Namun pertanyaannya: apakah komposisi ekspor itu sudah mendorong transformasi ekonomi? Jawabannya: belum.Penghiliran yang selama ini didorong pemerintah masih berhenti pada level yang terlalu dangkal.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 08:40