JAKARTA, - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Setelah melewati periode tersebut, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan secara rutin, salah satunya melalui layanan SIM Keliling Jakarta.Kehadiran SIM keliling bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat agar tidak harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta.Baca juga: Ini Mobil yang Paling Laris di Balai LelangMenjelang libur Tahun Baru, Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan SIM keliling di lima lokasi berbeda di Ibu Kota. Namun, jam pelayanannya terbatas sehingga pemohon perlu menyesuaikan waktu kedatangan.Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Berkas yang wajib dibawa antara lain SIM A atau SIM C asli, KTP yang masih berlaku, serta salinannya.ntmcpolri.info Syarat bikin SIM C Agustus 2025.Syarat Perpanjangan SIM A dan CBerdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.Perlu diperhatikan, tidak ada toleransi bagi SIM yang telah melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan pembuatan baru. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.Prosedur Perpanjangan SIMLayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Adapun alurnya sebagai berikut:Biaya Perpanjangan SIMBesaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarifnya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 60.000.Selain SIM keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sama seperti SIM, layanan ini tidak melayani dokumen yang telah melewati masa berlaku.Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Produsen Mobil Listrik China Terancam Tutup, Car Free NightPemohon diwajibkan membawa STNK asli, KTP, BPKB, serta salinan masing-masing dokumen.Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
(prf/ega)
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Catat Jam Operasionalnya
2026-01-11 22:41:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:03
| 2026-01-11 21:30
| 2026-01-11 21:18
| 2026-01-11 20:52










































