JAKARTA, - Sebanyak tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa .Setelah resmi disahkan DPR, ketujuh anggota KY akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, jadwal pelantikannya masih belum terinformasi.Adapun seleksi tujuh anggota KY ini sudah melalui tahapan panjang. Mereka telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah dilaksanakan pada 17–19 November 2025.Usai rangkaian fit and proper test yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI, pimpinan DPR RI pun mengesahkannya."Sekarang kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin pengambilan keputusan."Setuju," jawab para peserta sidang paripurna.Baca juga: Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin MinimSelepas paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya dan memberikan harapan agar para calon anggota KY dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.“Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik Presiden (Prabowo Subianto) dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan.Baca juga: Pansel Sebut Anggota KY Hasil Fit and Proper Test DPR Harus Dilantik 21 DesemberKetua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra mengatasi, pelantikan harus bisa dilakukan pada jadwal tersebut guna mencegah kekosongan jabatan, karena masa tugas anggota KY saat ini berakhir pada 20 Desember 2025.“Iya hari ini sampai tiga hari kan, sampai hari Rabu (fit and proper test). Karena memang rencana kan tanggal 21 Desember 2025 itu harus dilantik kan. Karena yang lama ini akan berakhir di tanggal 20 Desember 2025. Maka dengan demikian supaya ini tidak ada sesuatu kekosongan hukum,” kata Dhahana di Gedung DPR RI, Senin .Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui nama-nama calon anggota KY yang sebelumnya diusulkan oleh panitia seleksi, untuk selanjutnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menekankan bahwa aspek kecakapan, integritas, dan kompetensi menjadi dasar penilaian dalam seleksi calon anggota KY.Baca juga: Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres JugaPolitikus PDI-P itu pun berharap tujuh kandidat yang terpilih dan segera dilantik oleh Presiden dapat menjalankan peran KY sesuai mandat undang-undang."Diharapkan anggota Komisi Yudisial yang telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU Komisi Yudisial," ujar Dede.Berikut daftar tujuh calon anggota KY yang disetujui oleh DPR:
(prf/ega)
Tujuh Calon Anggota KY Disetujui DPR, Apa Selanjutnya?
2026-01-12 08:57:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:36
| 2026-01-12 08:12
| 2026-01-12 06:47
| 2026-01-12 06:35










































