MANADO, – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Victor Mailangkay menegaskan komitmen pemerintah daerah memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, menyusul disitanya satu ton cap tikus ilegal di Pelabuhan Calaca, Manado, 30 November 2025.Aparat gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Koarmada VIII, dan KSOP Manado mengamankan 1.003,5 liter cap tikus tanpa izin edar, tanpa pita cukai, dan berkadar alkohol di atas 20 persen.Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 104,38 juta.“Sangat mendukung ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara,” kata Wagub Mailangkay dalam keterangan tertulis, Kamis .Baca juga: Polisi Buru Penjual Miras Oplosan Cap Tikus yang Sebabkan 2 Warga Serang TewasMailangkay menjelaskan bahwa pemberantasan miras ilegal dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Bea Cukai.Penindakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus dalam memberantas peredaran miras ilegal.“Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan mengganggu kesehatan,” katanya.Ia menekankan bahwa minuman beralkohol ilegal diproduksi tanpa pengawasan sehingga berisiko tinggi menyebabkan keracunan dan kecelakaan.Menurut Mailangkay, maraknya produk ilegal menggerus pasar produsen resmi yang patuh aturan.Ketidaksetaraan ini membuat produsen legal enggan berekspansi akibat risiko bisnis yang tinggi.“Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya. Jika pasar legal terus digerus oleh produk ilegal, produsen resmi enggan berkembang karena return tidak optimal,” ujarnya.Baca juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari Amankan 6 Kardus Miras Ilegal Jenis Cap TikusData Bea Cukai RI mencatat, sepanjang Januari–November 2025, total penyitaan MMEA ilegal secara nasional mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 37,64 miliar.Penyelundupan minuman beralkohol berdampak pada penurunan penerimaan negara, persaingan usaha tidak sehat, dan turunnya produktivitas tenaga kerja.“Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” pungkas Mailangkay
(prf/ega)
Sulut Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal, 1 Ton Cap Tikus Disita di Pelabuhan Calaca
2026-01-13 01:16:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 01:14
| 2026-01-13 01:12
| 2026-01-13 01:10
| 2026-01-12 23:31
| 2026-01-12 23:18










































