Terbongkar, Penyelundupan Pakaian Premium Ilegal Luar Negeri Rp 6 Miliar

2026-01-11 15:02:54
Terbongkar, Penyelundupan Pakaian Premium Ilegal Luar Negeri Rp 6 Miliar
CIREBON, - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cirebon menggagalkan penyelundupan 41.280 buah pakaian premium asal Malaysia senilai lebih dari Rp 6,1 miliar dalam operasi penindakan di Pelabuhan Patimban, Subang, pada Minggu dini hari kemarin.Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.Potensi kerugian terbesar ini juga berdampak pada para UMKM dalam negeri atas barang ilegal ini.Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai sebuah truk yang diduga membawa barang ilegal berupa pakaian bekas yang menggunakan KMP Ferrindo 5 dengan rute Pontianak - Patimban.Baca juga: Mendag: 7 Perusahaan Terlibat Impor Pakaian Ilegal di Bandung RayaSekitar pukul 04.30 WIB, tim Lanal Cirebon melakukan penyekatan di akses keluar pelabuhan dan memeriksa satu unit truk fuso bernomor polisi F 8810 HL.Letkol Laut (p) Faisal Yanova Tanjung, Danlanal Cirebon, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut mengangkut 41.280 buah pakaian olahraga premium dan baru tanpa dokumen kepabeanan.Barang yang dimuat meliputi celana panjang, joger, jaket olahraga wanita anti UV, hingga jaket hijab sport.Barang yang berada di dalam sekitar 100 bal besar itu ditaksir rata-rata Rp150.000 per satu potong, atau bila dijumlah nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar."Rincian estimasi barang dan nilai kerugian, taksiran nilai barang Rp 150.000/pcs di marketplace, apabila dikalikan dengan jumlah keseluruhan pakaian di dalam truk sekitar 41.280 pcs, maka total sekitar Rp 6,1 miliar, dan estimasi kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar," kata Faisal saat jumpa pers yang dihadiri Kompas.com pada Selasa siang.Dari keterangan awal, sopir truk mengaku menerima pesanan angkut dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak dan diminta mengirimkan barang ke gudang di wilayah Kosambi, Tangerang.Pihak ekspedisi kemudian mengonfirmasi bahwa barang berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Baca juga: Lapak Pakaian Bekas di Sidikalang Terbakar, 29 Kios Hangus"Sopir truk berinisial KS mengaku menerima order pengangkutan barang dari pengurus salah satu ekspedisi di Pontianak berinisial GG dengan tujuan pengiriman barang ke gudang di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah," tambah Faisal.Seluruh barang bukti berikut kendaraan dan sopir saat ini diamankan di Mako Lanal Cirebon.Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan.Penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.Lanal Cirebon menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan maritim di perairan Jawa Barat sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara.Operasi ini juga melibatkan koordinasi dengan Bea Cukai, KSOP Patimban, dan aparat penegak hukum lain di wilayah Subang.


(prf/ega)