Kepala Daerah Dipilih DPRD

2026-01-12 17:08:11
Kepala Daerah Dipilih DPRD
TENTU kita sepakat, pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung bukan sistem suci yang kebal evaluasi. Ia adalah sistem kerja kekuasaan yang tidak haram untuk diperdebatkan.Sah dan wajar kalau ada tawaran untuk Pilkada melalui sistem perwakilan oleh DPRD. Yang tidak bisa ditawar lagi hanya satu, yaitu hidup rakyat harus lebih baik ketika kita memilih atau akan mengganti suatu sistem.Perdebatan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sering terjebak pada drama normatif, siapa lebih demokratis, siapa lebih reformis, siapa lebih konstitusional, dan mana yang lebih efesien. Padahal, persoalannya bukan di situ.Bukan demokrasi dan konstitusionalitas yang dipersoalkan, sebab Pilkada oleh DPRD pun sah secara konstitusi dan tetap menerjemahkan bentuk lain dari demokrasi.Yang menjadi persoalan, apa jaminan sistem ini bahwa akan berdampak lebih baik bagi kehidupan masyarakat.Argumen desain Pilkada melalui DPRD kerap bertumpu pada penyederhanaan prosedur elektoral dan efisiensi ongkos politik. Ongkos yang lebih murah dimungkinkan akan memangkas insentif korupsi dan berujung pada tata kelola pemerintahan yang lebih sehat.Baca juga: Belajar dari Gubernur AcehLogika itu rasional, tapi masih berkutat pada persoalan mekanisme dan teknis pelaksanaan, belum menyentuh pertanyaan paling fundamental, apakah desain itu benar-benar menjamin kualitas kepemimpinan yang lebih baik dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat?Perlu dipahami bahwa cara berdemokrasi tidak berangkat dari urusan prosedur yang sederhana dan biaya murah, melainkan dari kemampuan kekuasaan memperbaiki nasib publik.Jika Pilkada dialihkan ke DPRD tanpa jaminan dampak, yang dipangkas hanya biaya pemilihannya, bukan biaya ketidakadilan.Sehubungan dengan itu, pastikan bahwa Pilkada oleh DPRD bukan hanya perpindahan teknik kekuasaan, melainlan perbaikan kualitasnya. Bukan urusan demokratis atau tidak demokratis, tapi lebih pada urusan dampaknya.Di antara tantangan serius Pilkada oleh DPRD adalah ketersediaan instrumen yang menjamin bahwa DPRD akan memilih kandidat yang paling berkapasitas, bukan paling kompromistis atau paling menguntungkan fraksinya.Tanpa jaminan instrumen itu, masyarakat hanya akan dipaksa untuk percaya, tidak diberi alat untuk mengontrol.Dalam sistem Pilkada langsung, sebanyak apapun kekurangannya, masyarakat masih memiliki senjata final untuk mengontrol, yaitu tidak memilih kembali pilihan sebelumnya. Dalam pemilihan oleh DPRD, sanksi ini menjadi tidak bisa langsung dilakukan oleh masyarakat.Dalam teori ketatanegaraan, DPRD dan kepala daerah dirancang untuk berada dalam relasi checks and balances. DPRD mengawasi, mengontrol anggaran, dan menilai kebijakan, sedangkan kepala daerah mengeksekusi.Ketika kepala daerah lahir dari rahim DPRD, relasi itu rawan (bahkan mudah) berubah menjadi relasi kolutif. Kemungkinannya mereka tidak lagi saling mengawasi, tetapi saling melengkapi—bahkan saling melindungi.


(prf/ega)