Formula Kenaikan Upah Buruh Ditetapkan, Ini Prediksi UMP 2026 di Seluruh Provinsi

2026-01-12 04:26:55
Formula Kenaikan Upah Buruh Ditetapkan, Ini Prediksi UMP 2026 di Seluruh Provinsi
- Pemerintah telah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari.Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.PP ini mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari sejumlah pihak, terutama serikat buruh.“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis .Indeks alfa merupakan parameter yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.Baca juga: Beda UMP, UMR, dan UMK pada Sistem Pengupahan di IndonesiaLebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan formula yang telah ditetapkan, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, dilansir dari Kontan.Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK.Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).Khusus untuk penetapan upah minimum 2026, gubernur harus menetapkan besaran upah paling lambat pada 24 Desember 2025.Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.Baca juga: Bisakah Gaji UMR Menabung untuk Naik Haji? Perencana Keuangan Beri Tips IniPemerintah telah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum dalam PP Pengupahan, yakni:


(prf/ega)