- Cara jadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) perlu diketahui oleh siswa-siswa yang ingin mendapatkan dana penunjang sekolah dari pemerintah.Dikutip dari laman resmi PIP Selasa , PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.Pemerintah mengadakan PIP diharapkan bisa meringankan biaya pribadi untuk ke sekolah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.Selain itu, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar melanjutkan kembali pendidikannya.Baca juga: Cara Masuk DTKS Kemensos untuk Bisa Jadi Penerima PIPAnak-anak diharapkan bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.Jika ingin menjadi penerima PIP cara pertama yang harus diketahui adalah pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah.Sebab, pemerintah hanya akan menerima siswa yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan.Berikut syarat jadi penerima PIP:1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Setelah mengetahui syarat, cara selanjutnya untuk bisa jadi penerima PIP adalah mengetahui cara mendaftar PIP. Berikut cara daftar PIP:Baca juga: Kapan Jadwal PIP 2026 Dibuka buat Siswa PAUD-SMA dan SMK?1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah. 2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat. 3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
(prf/ega)
Bagaimana Cara Jadi Penerima PIP? Ini Info Lengkapnya
2026-01-12 07:19:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:52
| 2026-01-12 07:32
| 2026-01-12 07:18
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 05:43










































