Jakarta Banyak warga mungkin pernah melihat kode “PB1” tercantum pada struk pembayaran saat makan di restoran. Kode tersebut merujuk pada Pajak Restoran, salah satu jenis pajak daerah yang selama ini dikenakan atas penjualan makanan dan minuman. Namun seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), skema pajak ini mengalami penyesuaian di DKI Jakarta.Melalui regulasi tersebut, Pajak Restoran (PB1) kini dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan jenis-jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan dan pelaporan.Pajak Restoran atau PB1 adalah pajak daerah yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, kafe, serta tempat lain yang menyediakan layanan makan-minum. Penerimaan pajak ini disetorkan ke kas daerah melalui sistem pelaporan yang sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta.AdvertisementPBJT Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman yang disediakan oleh:Sejumlah kategori dikecualikan dari PBJT, antara lain:Baik Pajak Restoran maupun PBJT Makanan dan Minuman memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan di Jakarta. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, taman kota, fasilitas umum, serta peningkatan layanan publik.Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu meminta struk pembayaran resmi yang mencantumkan komponen pajak saat bertransaksi di restoran maupun layanan pemesanan makanan daring. Transparansi pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
(prf/ega)
Pajak Restoran Berubah Menjadi PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya?
2026-01-12 03:38:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 03:06
| 2026-01-12 03:01
| 2026-01-12 02:51










































