JAKARTA, - Peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi alarm keras tentang perlindungan anak di Indonesia, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.Kasus yang mengguncang Kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, itu menegaskan bahwa penanganan anak tidak bisa dibatasi hanya pada prosedur hukum.Ledakan terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, tepat ketika siswa dan guru melaksanakan shalat Jumat di masjid sekolah.Saksi menyebutkan ledakan terdengar dua kali: pertama saat khotbah berlangsung, kemudian disusul ledakan kedua dari arah berbeda beberapa detik kemudian.Baca juga: Saat Internet Jadi Kambing Hitam Aksi Ekstrem Pelajar SMAN 72, Bukankah Akarnya Ada di Dunia Nyata?Getaran terasa hingga halaman sekolah dan memicu evakuasi cepat oleh guru serta personel TNI yang berada di lokasi. Data Posko Pelayanan Polri di RSIJ Cempaka Putih mencatat ada 96 korban yang dirawat di tiga rumah sakit: RSIJ, RS Yarsi, dan RS Pertamina Jaya.Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-P, Selly Andriany Gantina, menilai peristiwa ini sebagai pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan pendekatan luas.Terlebih, polisi telah menetapkan pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).“Peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak merupakan tanggung-jawab yang tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga aspek sosial, pendidikan, lingkungan dan pembentukan karakter sejak dini,” kata Selly kepada Kompas.com, Selasa .Menurut Selly, kerangka aturan sebenarnya sudah memadai melalui UU Perlindungan Anak dan UU SPPA. Namun praktiknya tidak selalu berjalan sesuai prinsip.Baca juga: Kala Ledakan SMAN 72 Didalangi Siswa Sendiri, Bagaimana Hukum Perlakukan Anak Pelaku Pidana Serius?“Dalam implementasi di lapangan masih terdapat kendala yang perlu kita cermati dengan seksama. Misalnya, prinsip keadilan restoratif yang dijadikan arah dalam UU SPPA belum selalu diterjemahkan secara penuh dalam praktik,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa ABH harus menjadi subjek pembinaan, bukan sekadar penghukuman. Koordinasi lintas lembaga masih perlu diperkuat.“Penting untuk memperkuat mekanisme koordinasi antar-lembaga yang terkait: aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial/rehabilitasi, pendidikan dan pemerintah daerah,” ucapnya.Pendampingan profesional juga menjadi sorotan utama. Selly menekankan bahwa setiap proses yang melibatkan anak harus selalu melibatkan pihak lain sebagai pendamping.“Setiap proses yang melibatkan anak seharusnya dilaksanakan dengan pendampingan profesional seperti pekerja sosial, psikolog, serta dengan pendekatan yang memahami kondisi perkembangan anak dan latar belakangnya,” katanya.Baca juga: Gunung Es Perundungan di Sekolah, Jangan Sampai Korban Lepas KendaliDihubungi terpisah, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menilai kerangka hukum Indonesia sebenarnya progresif.
(prf/ega)
Ledakan di SMAN 72: Saat Hukum Harus Menyentuh Anak dengan Cara Berbeda
2026-01-12 06:17:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:22
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 04:52










































