Saksi Ungkap Perintah Bupati Karanganyar Menangkan PT MAM dalam Proyek Masjid Agung Madaniyah

2026-01-12 06:41:54
Saksi Ungkap Perintah Bupati Karanganyar Menangkan PT MAM dalam Proyek Masjid Agung Madaniyah
SEMARANG, — Sriyanto, seorang aparatur sipil negara (ASN), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah.Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa .Sriyanto diketahui bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama di Pemerintah Kabupaten Karanganyar.Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek pembangunan masjid tersebut.Baca juga: Vendor Ungkap Belum Dibayar Rp 120 Juta dalam Proyek Masjid Agung Madaniyah KaranganyarDalam kesaksiannya, Sriyanto mengungkap bahwa dirinya sempat diminta untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo) sebagai penyedia jasa.Permintaan itu disampaikan oleh salah satu terdakwa, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.“Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender,” kata Sriyanto di hadapan majelis hakim.Menurutnya, Sunarto menyebut bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan Bupati Karanganyar yang saat itu menjabat, Juliyatmono.“Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono),” lanjutnya.Baca juga: Eks Bupati Karanganyar Diperiksa terkait Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Kantor Kejari Dibanjiri Karangan BungaDalam kasus ini, ada empat terdakwa yang diadili, yakni:Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(prf/ega)