Beda Mualem dan Pemerintah Pusat soal Bantuan Luar Negeri untuk Korban Bencana Aceh

2026-02-04 00:19:51
Beda Mualem dan Pemerintah Pusat soal Bantuan Luar Negeri untuk Korban Bencana Aceh
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan pemerintah pusat beda pandangan terkait perlu atau tidaknya bantuan luar negeri untuk membantu korban bencana Aceh.Untuk diketahui, beberapa wilayah Aceh mengalami kerusakan parah imbas banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025, seperti Aceh Tamiang, Pidie Jaya, dan Aceh Selatan.Banjir bandang dan tanah longsor juga melanda Sumatera Utara dan Sumatera Barat imbas siklon tropis Senyar yang sempat muncul di Selat Malaka.Mualem menilai, bantuan dari luar negeri dibutuhkan untuk mengakomodasi warga yang terdampak bencana.Kendati demikian, Menteri Luar Negeri Sugiono berkukuh bahwa Indonesia masih sanggup mengatasi masalah ini tanpa campur tangan negara lain.Baca juga: BERITA FOTO: 4 Gajah Dikerahkan BKSDA Aceh untuk Bantu Bersihkan Puing Banjir di Pidie JayaMualem menegaskan bahwa seluruh bantuan dari dalam maupun luar negeri yang masuk ke Aceh telah tersalurkan secara tepat sasaran. Ia mencontohkan bantuan dari kenalannya asal Malaysia berupa obat-obatan yang sudah disalurkan kepada warga terdampak banjir. Hal tersebut dikatakan Mualem usai rapat terbatas bersama Presiden di Posko Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Minggu ."Tersalurkan semuanya bahkan tidak cukup, dan mereka bahkan dalam beberapa hari ini, hari Rabu akan datang membawa obat sebanyak tiga ton lagi, bersamaan dengan dokter," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin .Mualem menambahkan bahwa Aceh tetap menerima bantuan dari luar negeri dan menilai uluran tangan dari negara lain sebagai hal yang sah-sah saja dan tidak ada yang melarang.Baca juga: Prabowo Sentil Keras Bupati Aceh Selatan, Minta Mendagri Ambil Tindakan TegasHal ini termasuk tim pendeteksi mayat dari China yang saat ini sudah berada di lapangan untuk mengevakuasi jenazah yang tertimbun lumpur.Kedatangan mereka juga berjalan lancar, meskipun sempat muncul kabar dugaan intervensi terkait kedatangan tim tersebut. "Semuanya sudah saya kroscek tidak ada, semua lancar. Mereka tolong kita, masa kita persulit, kan bodoh. Saya rasa itu saja," kata Mualem.Lebih lanjut, Mualem menjelaskan bahwa tim pendeteksi mayat ini bukan atas nama pemerintah China, melainkan berstatus seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Ya, mereka sedang evakuasi sekarang di tempat-tempat yang berat terkena banjir. Sedang mengevakuasi mayat-mayat tertanam dengan lumpur. Itu pekerjaan mereka, tugas mereka datang kemari. Mereka bukan dari pemerintah China, tetapi seperti LSM," jelasnya.Baca juga: Biaya Pemulihan Daerah Pascabencana Sumatera Tembus Rp 51,82 Triliun, Aceh Paling Besar


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 11:29