- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), kembali menjadi sorotan setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.ASDP merupakan BUMN yang mengelola lebih dari 160 armada ferry dan melayani lebih dari 300 rute penyeberangan di 36 pelabuhan nasional.Baca juga: Terungkap di Sidang KPK, Dirut PT ASDP Minta Direksi Patungan Beli Emas untuk Kementerian BUMNIra pernah memimpin perusahaan ini selama tujuh tahun, mulai 2017 hingga 2024.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” ucap hakim ketua Sunoto saat sidang putusan, Kamis .Hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun.Namun, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak dikenai pidana uang pengganti.Dalam perkara yang sama, dua pejabat ASDP lainnya, yakni Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.Dalam dakwaan, KPK menyebut akuisisi PT JN dilakukan dengan membeli kapal-kapal milik PT JN, termasuk beberapa kapal yang sudah rusak hingga karam.Dari laporan due diligence PT BKI, dua kapal yang diperiksa disimpulkan tidak siap beroperasi:Transaksi itu dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN./Syakirun Ni'am Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis .Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur, dan memiliki rekam jejak pendidikan yang kuat baik di dalam maupun luar negeri.Selain berkarier di ASDP, Ira juga pernah menduduki posisi strategis di berbagai perusahaan, di antaranya:Setelah sukses berkarier di luar negeri, Ira Puspadewi kembali ke Tanah Air dan menjadi dirut PT ASDP.Baca juga: Eks Dirut ASDP Akui Beri Emas ke Pejabat Kementerian BUMN: Itu Kemanusiaan, Bukan GratifikasiNamun, perjalanan karier Ira Puspadewi yang gemilang harus berakhir dengan hukuman penjara 4,5 tahun karena terseret kasus korupsi.Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara".
(prf/ega)
Profil Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Korupsi PT JN
2026-01-12 03:49:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 03:24
| 2026-01-12 03:19
| 2026-01-12 02:40
| 2026-01-12 02:28










































