JAKARTA, - Di balik kesegaran air minum dalam kemasan (AMDK) yang mudah ditemukan di pasaran, tersimpan proses panjang dan biaya besar untuk memastikan sumber air pegunungan aman, berkelanjutan, dan layak dikonsumsi.Pakar hidrogeologi sekaligus Wakil Dekan Bidang Sumberdaya Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB), Dasapta Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa industri AMDK tidak bisa serta-merta mengebor dan mengambil air dari pegunungan tanpa kajian mendalam.“Studi air pegunungan itu mahal karena melibatkan banyak ilmu,” ujar Dasapta dalam keterangannya, Senin .Baca juga: Menteri LH: Banyak Produsen AMDK Pakai Air Tanah, Konservasi Cuma MantraMenurut Dasapta, sebelum menancapkan pipa pengeboran, industri air kemasan harus melalui serangkaian studi hidrogeologi yang kompleks untuk memastikan sumber air baku benar-benar aman dan berkelanjutan.Proses tersebut mencakup pemetaan daerah resapan, analisis lapisan batuan, hingga pelacakan jalur air tanah.Salah satu metode yang digunakan adalah analisis isotop, yang berfungsi menelusuri asal-usul air dan daerah resapannya. Metode ini tergolong mahal karena membutuhkan keahlian lintas disiplin dan peralatan laboratorium dengan presisi tinggi.“Air pegunungan yang digunakan berasal dari lapisan akuifer dalam di bawah lapisan batuan. Proses infiltrasi air hujan ke lapisan itu sangat lambat, bahkan sedalam satu sentimeter per menit saja sudah hebat,” kata Dasapta.Baca juga: Mengenal Pemilik Aquviva, Air Mineral Baru yang Ramaikan Pasar AMDKIa menjelaskan, kondisi tersebut membuat air dari akuifer dalam lebih kaya mineral dan relatif lebih aman dibandingkan air permukaan atau mata air terbuka yang mudah terkontaminasi.Namun, justru karena terbentuk dari proses alamiah yang lama dan terbatas, eksplorasinya perlu kehati-hatian tinggi.Selain riset awal yang mahal, biaya besar juga muncul dari kewajiban administrasi dan pengawasan pemerintah.Pakar hidrologi ITB yang juga Ketua Perkumpulan Ahli Air Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, menegaskan bahwa industri AMDK wajib memenuhi regulasi ketat sebelum dan sesudah pengeboran dilakukan.Setiap perusahaan air kemasan harus mengantongi Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) dan membayar Nilai Perolehan Air (NPA) kepada negara.Baca juga: Pemprov Bali Larang Pengusaha Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Ini AlasannyaProses perizinan ini diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi, dengan melampirkan data lengkap mulai dari identitas pemohon hingga lokasi pengeboran.“Tidak bisa seenaknya industri mengambil air tanah pegunungan. Semua tahap diawasi langsung oleh Badan Geologi,” kata Irwan.Pengawasan dimulai sejak tahap konstruksi sumur, meliputi kedalaman, desain, hingga kualitas air yang diuji secara kimia.
(prf/ega)
Pakar ITB Ungkap Alasan Studi Sumber Air Gunung untuk AMDK Mahal
2026-01-11 23:08:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:31
| 2026-01-11 23:12
| 2026-01-11 22:54
| 2026-01-11 21:30
| 2026-01-11 21:23










































