DENPASAR, - Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang rencananya akan dilakukan mulai hari ini, Selasa , akhirnya ditunda.Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memutuskan memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026.Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, penundaan penutupan TPA Suwung tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung yang ditandatangan langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/AGKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.Disebutkan bahwa Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 perihal keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.Surat Gubernur Bali itu didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar Nomor B600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025.Baca juga: TPA Suwung Segera Ditutup, Asosiasi Vila di Bali Sebut Belum Ada Solusi Pembuangan SampahSelain itu, juga berdasarkan adanya Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.Dalam suratnya, Gubernur Bali menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghormati dan akan mematuhi keputusan terkait penutupan TPA Suwung."Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali bakal melakukan penutupan TPA Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Rencananya penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.Kemudian, Koster meminta Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mengoptimalkan tebe modern, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer.Selajutnya, pengelolaan sampah berbasis sumber dalam mengatasi masalah sampah dan menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung."TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," ujar Koster.Baca juga: Petugas Umumkan Besok Hari Terakhir Angkut Sampah Imbas TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar BingungKeberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.Keberadaan TPA Suwung pun disebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.Kementerian Lingkungan Hidup pun menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025.Baca juga: TPA Suwung Bali Segera Ditutup, Pemkot Denpasar Sewa 60 Truk untuk Buang Sampah
(prf/ega)
TPA Suwung Bali Batal Ditutup Hari Ini, Kementerian LH Beri Waktu Sampai Februari 2026
2026-01-12 06:17:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:23
| 2026-01-12 04:31
| 2026-01-12 04:23
| 2026-01-12 03:58
| 2026-01-12 03:57










































