Dipanggil Istana, Purbaya Tinggalkan Acara Pengungkapan Kasus Ekspor Turunan CPO

2026-02-02 08:17:59
Dipanggil Istana, Purbaya Tinggalkan Acara Pengungkapan Kasus Ekspor Turunan CPO
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semula dijadwalkan menghadiri konferensi pers gabungan antara Kementerian Keuangan, Satgassus Polri, dan Kementerian Perindustrian di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis .Acara yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB itu sempat molor dan baru berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.Purbaya sempat tiba lebih awal di lokasi, tapi meninggalkan area sebelum acara dimulai karena harus memenuhi panggilan mendadak dari Istana Negara.Baca juga: Purbaya Ungkap Harus Bayar Bunga 6 Persen untuk Dana Pemerintah yang MenganggurDalam kegiatan tersebut hadir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, serta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.Konferensi pers itu membahas pengungkapan kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO), termasuk oleh PT MMS.Operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil menyita 87 kontainer berisi produk turunan CPO dengan nilai Rp 28,7 miliar.Hasil pemeriksaan menunjukkan kontainer tersebut diberitahukan sebagai fatty matter, kategori produk yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam larangan terbatas ekspor.Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Purbaya: Mesin Pertumbuhan Harus Berjalan Lebih Cepat...Berdasarkan data ekspor 2025, terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.Kasus ini kini ditangani bersama oleh Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Satgassus Polri untuk memastikan penerimaan negara dari sektor ekspor hasil sumber daya alam tetap optimal.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 07:17