Belajar dari Kasus Nenek Elina, Sahkah Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris?

2026-01-11 22:36:51
Belajar dari Kasus Nenek Elina, Sahkah Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris?
– Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya membuka pertanyaan mendasar soal keabsahan jual beli tanah warisan, terutama ketika dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.Sengketa ini bermula dari klaim Samuel yang menyebut telah membeli tanah dan bangunan yang ditempati Nenek Elina sejak 2014, meskipun pihak keluarga bersikukuh tidak pernah melakukan transaksi jual beli apa pun.“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa (kakak Elina) tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu .Baca juga: Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa Ormas, atas Perintah Siapa?Samuel juga mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa surat jual beli dan Letter C.“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Rabu .Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena kuasa hukum Nenek Elina menyebut tidak pernah ada persetujuan dari seluruh ahli waris, bahkan akta jual beli justru terbit setelah rumah dirobohkan."Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim," kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, di Polda Jatim, Minggu .Lantas, bagaimana sebenarnya aturan dan hukum jual beli tanah?Dikutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam sistem hukum Indonesia, pewarisan baru terjadi setelah seseorang meninggal dunia.Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa harta waris merupakan harta peninggalan pewaris setelah dikurangi kewajiban seperti biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utang.Jika pemberian harta dilakukan saat pemilik masih hidup, peralihan hak tersebut bukan warisan, melainkan hibah.Pasal 1666 KUHPerdata mendefinisikan hibah sebagai pemberian cuma-cuma yang tidak dapat ditarik kembali, sedangkan Pasal 171 huruf g KHI menyebut hibah sebagai pemberian sukarela dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.Dalam konteks ini, kuasa hukum Elina menegaskan bahwa baik Elisa Irawati semasa hidup maupun para ahli waris setelah wafatnya pada 2017 tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli kepada Samuel."Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu," sambung Wellem.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

YouTube menyediakan laman Family Center untuk membantu orangtua memantau penggunaan YouTube akun anak-anak mereka. Di laman itu, terdapat pilihan untuk menambahkan profil YouTube Kids dan akun YouTube anak remaja mereka, sebagai akun yang diawasi.Laman Family Center sering digunakan oleh orangtua dengan anak berusia di bawah 18 tahun. Di laman ini, ada pengingat Take a Break dan Bedtime yang sudah aktif secara otomatis untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun.Pengingat Take a Break adalah notifikasi yang mengingatkan pengguna untuk beristirahat sejenak dari melihat layar HP, sedangkan Bedtime adalah notifikasi yang mengingatkan anak bahwa waktu tidur mereka akan tiba dan mereka harus bersiap-siap untuk beristirahat.Sebagai pelengkap dua hal tersebut, pada akhir tahun ini, YouTube berencana untuk memperluas fitur Shorts Daily Time Limit pada orangtua.Ayah dan ibu yang menggunakan akun yang memiliki akun yang akan diawasi, bisa secara proaktif menetapkan batas durasi menjelajah feed YouTube Shorts yang tidak bisa diabaikan.Ini merupakan tambahan dari hal lain yang sudah kami miliki yaitu pengingat 'Taking a Break' dan 'Bedtime', tutur Graham.Baca juga: Jangan Biasakan Anak Main HP Sebelum Tidur, Ini Dampaknya Dok. Freepik/Freepik Orangtua bisa gunakan fitur Shorts Daily Time Limit agar anak tidak lupa waktu menonton YouTube Shorts. Terkait fitur pembatasan durasi menjelajah feed YouTube Shorts, Graham mengatakan, hal ini bisa membantu anak memahami regulasi waktu penggunaan platform digital mereka.Jadi, ketika anak-anak scrolling Shorts, aplikasi akan 'menyundul' mereka (memberi notifikasi), yaitu intervensi kecil yang menurut pakar perkembangan anak penting dalam pengaturan diri anak-anak, tutur dia.Anak-anak tetap diizinkan untuk memegang kendali akan akun YouTube untuk mengakses feed YouTube Shorts, tapi mereka tidak akan lupa waktu seperti sebelumnya.Melalui fitur Shorts Daily Time Limit yang sudah diatur oleh orangtua, anak jadi paham bahwa mereka hanya boleh mengakses YouTube Shorts berapa lama, sehingga lambat laun sudah terbiasa dan dengan sendirinya bisa mengatur waktu mereka di YouTube.Baca juga: Jangan Biasakan Anak Makan Sambil Main HP, Ini Kata Psikolog

| 2026-01-11 21:00