RANGKAIAN perhelatan panjang pemilihan pada 2024, telah berpuncak pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, kemudian pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024.Sekalipun masih tercatat berbagai persoalan klasik, termasuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah, praktis penyelenggaraan Pemilu sepanjang 2024 secara keseluruhan nasional telah berjalan relatif lancar.Setelah ketegangan kompetisi itu berlalu, kehidupan seolah berjalan biasa seperti kembali ke titik mula.Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 memang tidak setinggi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2015-2020 yang sekitar 73 persen.Apalagi jika dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 yang mencapai 81,78 persen.Namun, hal tersebut bisa jadi dipengaruhi (salah satunya) oleh faktor kejenuhan, karena hanya delapan bulan selang waktu antara pemungutan suara Pemilu 2024 dengan Pilkada Serentak.Baca juga: “Mingkemnya” Pers Disentil PurbayaSetinggi ataupun serendah apapun tingkat kehadiran pemilih terdaftar ke tempat pemungutan suara, sebenarnya tidak masalah sepanjang rendahnya tingkat partisipasi diiringi dengan daya kritis pemilih yang meningkat.Partisipasi pemilih di negara-negara maju pun lebih dominan karena adanya dorongan otonom pemilih, bukan sekadar karena mobilisasi atau tekanan sosial.Salah satu tujuan penting dari pemilu adalah hadirnya pemerintahan berikut pejabat publiknya yang responsif, memberikan ruang untuk hadir, tumbuh, dan penghargaan atas aspirasi masyarakat.Legitimasi kebijakan yang diambil dipengaruhi juga oleh hadirnya partisipasi. Semestinya pula setiap warga negara berhak mencari sumber informasi alternatif, untuk menguji yang dihasilkan oleh pemilu yang diikutinya.Mengutip Khabele Matlosa (2005), demokrasi adalah sistem politik yang lebih dari sekadar memungkinkan warga negara untuk secara bebas memilih pemerintah mereka dari waktu ke waktu melalui pemilu yang kredibel, sah, dan dapat diterima.Demokrasi juga merupakan sistem yang memberikan ruang partisipasi memadai dalam urusan nasional; sistem di mana urusan nasional dikelola secara transparan dan akuntabel, “..a system which accords them adequate participation in national affairs; a system in which the national affairs are run in a transparent and accountable manner….”Jadi, apakah urusan pemilu dan demokrasi serta-merta berakhir ketika hasil pemungutan suara ditetapkan?Dalam konteks negara yang demokratis, tentunya partisipasi tidak boleh hadir secara sporadis hanya lewat keikutsertaan dalam pemungutan suara.Untuk menghadirkan partisipasi yang lebih bermakna, warga negara harus terlatih untuk membangun sikap kritis, memahami proses sampai dengan dampak dari setiap kebijakan.
(prf/ega)
Pemilu Belum Berakhir
2026-01-12 04:49:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:16
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:12
| 2026-01-12 02:45










































