BMKG Sudah Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Sumut 8 Hari Sebelum Bencana, Aceh-Sumbar 4 Hari

2026-02-04 22:21:00
BMKG Sudah Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Sumut 8 Hari Sebelum Bencana, Aceh-Sumbar 4 Hari
JAKARTA, - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani mengatakan, pihaknya sudah memberi peringatan dini tentang  cuaca ekstrem di Sumatera Utara (Sumut) sejak 8 hari sebelum bencana terjadi.Lalu, untuk di kawasan Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar), BMKG sudah memberi peringatan sejak 4 hari sebelum bencana. Hal tersebut Teuku sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin ."Berikut kami sampaikan analisis dari BMKG terkait dengan cuaca terkini di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam rentang waktu 27 November hingga 4 Desember 2025," ujar Teuku.Baca juga: 40 Kilometer Jalan Tarutung–Sibolga, Sumatera Utara Berhasil Ditembus Alat Berat"Ini kami sampaikan bahwa untuk daerah Aceh dan Sumatera Barat, BMKG telah menerbitkan press release untuk potensi bencana siklon atau cuaca ekstrem di Aceh dan Sumatera Barat. Ini 4 hari sebelum bencana. Untuk Sumatera Utara, press release-nya telah diterbitkan 8 hari sebelum bencana terjadi," sambungnya.Teuku menyampaikan, BMKG pusat telah memberi wewenang kepada Kepala Balai Besar BMKG Wilayah I yang membawahi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau untuk menyampaikan peringatan dini.Menurutnya, ketika peringatan disampaikan, sejumlah kepala daerah memberikan respons positif.Baca juga: Mendagri Data Rumah Warga Sumatera dan Aceh yang Rusak Berat, Bakal Dibangun Huntara"Ini adalah peringatannya. Beberapa kepala daerah itu langsung memberikan respons positif dengan mengingatkan warganya melalui berbagai kanal. Ini kita sampaikan ke Forkopimda, provinsi, BPBD, semua kami sampaikan. Dan ini terus di-update setiap 2 hari bahwa akan terjadi cuaca ekstrem pada tiga wilayah ini," imbuh Teuku.Per 30 November 2025, tercatat sudah ada 442 orang tewas akibat banjir di Sumatera dan 402 orang masih hilang. Berikut rincian jumlah korban tewas per provinsi.Jumlah korban banjir Sumatera ini disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lewat siaran pers, Minggu .Di Sumatera Utara, tercatat 217 jiwa meninggal dunia hingga saat ini.Di Sumatera Barat, tercatat 129 jiwa meninggal dunia, 118 hilang, dan 16 luka-luka.Sementara di Provinsi Aceh, hingga sore kemarin tercatat 96 jiwa meninggal dunia dan 75 jiwa hilang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 22:48