BANDUNG, – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kondisi cuaca di Kota Bandung saat ini masuk kategori ekstrem berdasarkan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat,” ujar Farhan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu .Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.Baca juga: Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat, Seluruh Aparat Siaga PenuhFarhan menilai penghentian sementara izin perumahan penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan sesuai dengan daya dukung lingkungan.Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana serta memperketat pengawasan teknis.“Kota Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” jelasnya.Ia menegaskan Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.Farhan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
(prf/ega)
Banjir dan Longsor, Izin Perumahan di Bandung Raya Disetop Sementara
2026-01-12 09:16:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:31
| 2026-01-12 09:23
| 2026-01-12 07:50
| 2026-01-12 07:49










































