Jimly Sebut Komisi Reformasi Polri Kaget, Tidak Tahu Ada Perpol 10/2025

2026-01-13 06:24:53
Jimly Sebut Komisi Reformasi Polri Kaget, Tidak Tahu Ada Perpol 10/2025
JAKARTA, - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengaku kaget, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal penempatan anggota polisi aktif pada 17 kementerian/lembaga.Padahal, komisi tersebut dibentuk secara resmi oleh Presiden untuk mengawal agenda reformasi di tubuh Polri. Hal itu disampaikan Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis .“Jadi kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui, Kamis.Baca juga: Menkum Minta Perbedaan Perpol 10/2025 dengan Putusan MK Tak DiperdebatkanMenurut Jimly, situasi tersebut seharusnya tidak terjadi. Sebab, Komisi sengaja dibentuk Presiden untuk bersinergi dengan struktur internal Polri, bukan untuk dipertentangkan.“Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini," ungkapnya.Ia berharap ke depan setiap kebijakan strategis di lingkungan Polri, termasuk penerbitan peraturan baru, dapat dikomunikasikan dan didiskusikan terlebih dahulu dengan komisi."Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.Jimly juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi, termasuk terkait survei dan kerja sama Polri dengan lembaga survei eksternal.Baca juga: Jimly Sebut Polri Bisa Cabut Perpol 10/2025: Tapi Ini Tidak Bisa DipaksaMenurutnya, data-data tersebut juga dibutuhkan oleh komisi dalam menjalankan tugas pengawasan dan perumusan rekomendasi reformasi.“Pokja ini kan banyak ya orang luar kepolisian, jadi perlu ada dialog informasi dari dalam dan dari luar, gitu kira-kira," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.Baca juga: Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis .Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


(prf/ega)