Pekerja Migran Gaji Rp 14 Juta Masih Bisa Beli Rumah Subsidi

2026-01-12 15:13:54
Pekerja Migran Gaji Rp 14 Juta Masih Bisa Beli Rumah Subsidi
JAKARTA, - Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membeli rumah subsidi.Adapun syarat batas gaji PMI yang diperbolehkan membeli rumah subsidi tertera dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.Baca juga: Penasaran Seberapa Luas Ukuran Rumah Subsidi Terbaru? Cek di SiniAdapun besaran penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diperoleh di luar wilayah Indonesia menggunakan besaran penghasilan orang perseorangan pada wilayah Zona 4.Di mana besaran penghasilan MBR pada wilayah Zona 4 juga berlaku untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.Dengan demikian, berikut syarat gaji PMI yang bisa beli rumah subsidi:Baca juga: Berapa Harga Rumah Subsidi Terbaru?Sementara di dalam Pasal 4A tertulis, besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia diperhitungkan dengan mempertimbangkan:Nilai konversi dengan paritas daya beli sebagaimana dimaksud dihitung dengan menggunakan perbandingan nilai 1 dolar Amerika Serikat menurut paritas daya beli bilateral yang senilai antara mata uang negara Indonesia dan mata uang negara penempatan MBR sebagai pekerja migran Indonesia.Baca juga: Berapa Gaji Maksimal yang Berhak Beli Rumah Subsidi?Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa PMI mendapatkan alokasi rumah subsidi sebanyak 20.000 unit."Untuk pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang membangun negeri akan dibantu 20.000 rumah subsidi yang akan disiapkan oleh BP Tapera," ujar Ara, dikutip Selasa .Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.Baca juga: Siapa yang Berhak Beli Rumah Subsidi? Hanya Mereka yang Bergaji Maksimal Rp 14 JutaSebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:


(prf/ega)