Tanggapi Keberatan Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU Persilakan Tempuh Majelis Tahkim

2026-01-12 16:47:00
Tanggapi Keberatan Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU Persilakan Tempuh Majelis Tahkim
JAKARTA, - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna mempersilakan Yahya Cholil Staquf untuk menempuh Majelis Tahkim jika keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU.Menurutnya, konflik internal itu bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim."Jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU. Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Kiai Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Wasekjen PBNU Sebut Ada Sabotase Saat Proses Surat Pemberhentian Gus YahyaIa menyampaikan, Gus Yahya memiliki hak untuk memperjuangkan masalah ini di Majelis Tahkim.Dia menyebut, penyelesaian dapat ditempuh di majelis tersebut jika terdapat aduan."Kalau beliau ngajukan ke Majelis Tahkim ya kami proses di Majelis Tahkim, kan gitu. Kalau enggak, ya berarti enggak perlu ada proses," ucapnya.Ia mengungkapkan, ada sembilan hakim yang akan mengkaji dan memutus di Majelis Tahkim.Sarmidi menyebut, Majelis Tahkim layaknya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia.Keputusan yang keluar dari Majelis Tahkim pun final dan mengikat.Baca juga: Katib Syuriyah PBNU Bantah Rebutan Tambang di Internal Picu Pemberhentian Gus Yahya"Islahnya melalui mekanisme organisasi, misalnya Majelis Tahkim itu kan bisa dinamakan proses islah," jelasnya.Adapun sembilan anggota tersebut meliputi KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), KH Miftachul Akhyar, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Machasin, KH Yahya Cholil Staquf, KH Ahmad Said Asrori, Prof KH Muhammad Nuh, dan KH Fuad Nurhasan."Masuk di situ masuk (Gus Yahya). Ada dua Wakil Rais Aam itu Kiai Haji Anwar Iskandar dan juga Kiai Haji Afifuddin Muhajir itu anggota Majelis Tahkim," tandasnya.


(prf/ega)