"Oneway" Arah Jakarta Diberlakukan di Jalur Puncak Siang Ini

2026-02-03 06:53:24
BOGOR, - "Oneway" menuju Jakarta diberlakukan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin siang ini. Kendaraan yang akan menuju Puncak tidak bisa melintas sementara waktu."Saat ini kami sedang melaksanakan rekayasa oneway dari Puncak menuju Jakarta atau oneway ke bawah baru saja kami berlakukan proses pukul 13.00 WIB," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto ditemui di Simpang Gadog, Senin.Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Longsor di Kawasan Puncak Tosari PasuruanRekayasa ini diberlakukan untuk mengakomodasi masyarakat menuju Jakarta.Sebab, mereka sempat tertahan sistem oneway dari Jakarta menuju Puncak yang sempat diberlakukan pada pagi tadi."Ini kami lakukan oneway ke bawah (arah Jakarta) untuk memperlancar kendaraan yang imbas penutupan saat oneway ke atas (arah Puncak), maka kami prioritaskan arah turun," ujar dia. Ardian mengatakan, jumlah kendaraan tercatat yang keluar dari GT Ciawi menuju Puncak pukul 00.00 WIB-pukul 11.00 WIB sebanyak 19.000 kendaraan.Adapun kendaraan yang masuk GT Ciawi menuju Jakarta sekitar 14.000 kendaraan."Data ini akan terus bertambah pada saat kami nanti melaksanakan rekayasa yang turun dan menunggu arus yang nanti ke arah Puncak," ucap dia.Baca juga: PHRI Ungkap Wisatawan One Day Trip Jadi Pemicu Utama Macet Puncak Bogor Saat Libur NataruSementara itu, pantauan Kompas.com di Simpang Gadog, kendaraan roda empat dari arah Jakarta yang akan menuju Puncak sudah tidak bisa melintas.Kendaraan yang tertahan di sekitaran Simpang Gadog, baik dari arah jalur arteri maupun exit Tol Ciawi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 05:12