Walhi Soroti Rehabilitasi DAS di Kalteng, Realisasi Perusahaan Tambang Baru 30 Persen

2026-01-12 03:04:41
Walhi Soroti Rehabilitasi DAS di Kalteng, Realisasi Perusahaan Tambang Baru 30 Persen
PALANGKA RAYA, – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan tambang dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Kondisi ini dinilai berdampak pada menurunnya fungsi ekologis dan meningkatnya risiko bencana ekologis di Kalteng.Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, menegaskan pentingnya rehabilitasi DAS sebagai bentuk tanggung jawab industri tambang yang melakukan eksploitasi di kawasan hutan.“Perusahaan tambang itu kan pakai legalitas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan usahanya, jadi dari situ terjadi degradasi lingkungan akibat aktivitasnya, maka perusahaan wajib mengganti kerusakan yang dihasilkan dengan rehabilitasi DAS,” ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Selasa .Baca juga: Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Digerebek, Empat Pelaku DitangkapBayu menjelaskan bahwa kewajiban itu tidak hanya berlaku di wilayah eksploitasi, tetapi juga pada DAS sekitar wilayah operasi perusahaan.“Kenapa masih sedikit yang menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS, karena tidak dilakukan secara serius dalam konteks praktik, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah juga jadi penyebab,” katanya.Menurut Bayu, indikasi penurunan fungsi ekologis terlihat dari makin berkurangnya tutupan hutan di sejumlah DAS besar di Kalimantan Tengah.“Berdasarkan pantauan kami, di beberapa DAS besar di Kalteng seperti Barito, Kapuas, Kahayan, Katingan, dan Seruyan, di sana bisa dilihat tutupan hutannya sudah sangat kecil, demikian juga DAS Mentaya yang sudah kurang dari 30 persen saja tutupan hutannya,” jelasnya.Bayu menegaskan bahwa kondisi ini menjadi indikator jelas bahwa fungsi ekologis telah menurun drastis.“Itu kan sudah jadi indikator bagaimana fungsi lingkungan, fungsi ekologis tadi, itu sudah sangat rendah, sehingga membuat rentan sekali terjadi risiko bencana ekologis. Intinya, fungsi ekologis menurun, bencana mengancam,” tegasnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining mengungkapkan bahwa kewajiban rehabilitasi DAS oleh perusahaan tambang baru terealisasi sekitar 30 persen, meski 90 persen perusahaan telah menyatakan kesediaan menjalankannya.“Terkait kepatuhan, anggaplah 90 persen itu sudah berniat melakukan kegiatan itu, seperti bermohon di pusat untuk mencari areal pengelolaan DAS, tetapi pelaksanaannya baru 30 persen yang dilaksanakan,” ujar Agustan saat diwawancarai di Palangka Raya, Kamis .Ia menjelaskan bahwa realisasi tersebut sudah mencakup penanaman pohon hingga penyerahan hasil rehabilitasi kepada pemerintah.“30 persen ini yang sudah ditanam, dipelihara, dan kemudian dikembalikan ke pemerintah provinsi dan pusat, karena yang mengelola ini Kementerian Kehutanan,” tuturnya.Sementara 60 persen perusahaan lainnya masih dalam proses mencari lokasi rehabilitasi, survei area, hingga pengurusan persetujuan dari kementerian.“Itu masih berproses… tinggal melaksanakannya yang belum, yang sudah melaksanakan baru kurang lebih 30 persen, selebihnya dalam proses,” jelas Agustan.


(prf/ega)