Yusril: Prabowo Menilai 2 Guru dari Luwu Utara Tak Wajar Dihukum

2026-01-12 03:12:51
Yusril: Prabowo Menilai 2 Guru dari Luwu Utara Tak Wajar Dihukum
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo merasa dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum.“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis .Baca juga: Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara, Statusnya Kembali Jadi ASN Prabowo telah memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.Padahal, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.Baca juga: Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?Jika Yusril berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, menggalang sumbangan Rp 20.000 demi membantu guru honorer.Rasnal dan Abdul Muis kena masalah hukum karena langkah itu dan kasusnya dibawa ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.Jaksa tidak terima. Mereka mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya. Abdul Muis dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Rasnal, dan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Abdul Muis.Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.


(prf/ega)