Anak Kawin Campur Minta RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas

2026-01-11 15:04:54
Anak Kawin Campur Minta RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas
JAKARTA, - Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan), Analia Trisna, meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.Permintaan ini menyusul masih sulitnya anak hasil kawin campur alias berkewarganegaraan ganda mendapat status kewarganegaraan Indonesia (WNI), hingga sulit pulang dan berkarya di Indonesia."Kami sudah sampaikan ke beberapa, pemerintah juga. Yang pertama adalah memasukkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan ke dalam Prolegnas prioritas. Kenapa? Karena ini banyak sekali anak-anak yang tidak bisa pulang, Pak," kata Analia, Kamis .Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Baca juga: Kisah Wanita yang Tak Diakui Indonesia dan Malaysia, Kini Tak Punya KewarganegaraanIa menginginkan anak-anak kategori tersebut diperhatikan dan tetap dianggap sebagai keturunan Indonesia dalam UU Kewarganegaraan.Tujuannya agar anak hasil kawin campur mendapat hak-hak dasar, meski statusnya tidak murni WNI dan tidak murni Warga Negara Asing (WNA).Menurut dia, hal ini sudah diterapkan di berbagai negara, tidak terkecuali India."Jadi kalau kita boleh belajar dari OCI (Warga Negara India Luar Negeri), dari negara India, mereka tetap diakui sebagai keturunan. Ketika menginjakkan kaki di tanah airnya, mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara India, kecuali tentunya ada hal-hal yang dikecualikan," ucap dia.Baca juga: Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor DicabutIndonesia, kata Analia, bisa menerapkan kebijakan serupa.Di India, anak keturunan juga tetap dikecualikan dari beberapa hak, seperti hak politik, hak militer, hak ASN, maupun hak pengelolaan lahan pertanian dan lahan perkebunan.Ia ingin hak waris untuk anak kawin campur yang memilih menjadi WNA tetap dapat diberikan."Kami harap kalau untuk warisan, karena mereka juga lahir dari perut saya dan ibunya yang mencari, atau ayahnya (berdarah) Indonesia yang mencari berkehidupan, mencari rezeki di Indonesia, mereka juga bisa mendapatkan hak warisnya sebagai hak milik," tuturnya.Ia menyebut ketentuan waris yang berlaku saat ini belum adaptif.Berdasarkan ketentuan, jika anak memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berusia 18 tahun atau setelahnya, ia berhak memiliki hak atas tanah di Indonesia, seperti hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), dan lainnya.Namun, jika anak memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA), ia wajib melepaskan hak atas tanah tersebut dalam waktu satu tahun setelah hak diperoleh.


(prf/ega)