SOLO, - Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa moda transportasi roda tiga atau bajaj tetap dilarang beroperasi di wilayah Kota Solo.Hal ini disampaikan Respati terkait perusahaan operator bajaj, Bajaj Maxride, yang hendak memasuki pangsa pasar di Solo.Respati menyebut, hingga kini tidak ada dasar hukum yang membolehkan kendaraan roda tiga digunakan sebagai angkutan umum."Ora oleh (tidak boleh)," kata Respati di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin .Baca juga: “Kami Buka Lapangan Kerja!”, Maxride Minta Keadilan soal Larangan Bajaj di SoloKetika ditanya apakah akan ada sanksi bagi bajaj yang tetap beroperasi, Respati mengatakan pihaknya masih mencari dasar hukum yang bisa digunakan.Namun, ia menegaskan sikap Pemkot tak berubah: bajaj tetap tidak boleh beroperasi.Respati menambahkan, alasan lain pelarangan bajaj adalah keinginan pemerintah kota mempertahankan keberadaan becak sebagai transportasi tradisional.Pemkot Solo juga tengah mengusulkan bantuan 160 becak listrik yang nantinya difungsikan untuk pengayuh becak lanjut usia (lansia) sekaligus mendukung pariwisata kota.“Kita sudah belajar dengan kota-kota lain. Itu kurang baik untuk tata transportasi tentunya. Kita menunggu becak listrik dari Bapak Presiden. Kita fungsikan untuk pengemudi becak lansia terutama,” ujarnya.Baca juga: Belum Ada Regulasi, Dishub Solo Tetap Larang Bajaj Online BeroperasiRespati menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan becak listrik kepada pemerintah pusat dan kini masih menunggu realisasinya.Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menjelaskan bahwa secara regulasi, kendaraan roda tiga belum memiliki dasar hukum untuk dijadikan angkutan umum.Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan kendaraan seperti bajaj tidak masuk kategori angkutan sewa khusus maupun angkutan roda dua.“Nah, sekarang muncul bajaj yang dijadikan transportasi online. Masalahnya, transportasi online roda tiga itu belum ada aturannya,” jelas Taufiq, Sabtu .Secara regulasi, lanjut Taufiq, aturan transportasi online hanya membagi dua kategori: berbasis sepeda motor (ojek online) dan berbasis mobil (angkutan sewa khusus).Baca juga: Polemik Bajaj Plat Hitam di Jalanan Kota Solo, Maxride dan Dishub Saling Klaim Payung HukumTaufiq mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen Maxride. Dari sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), kendaraan tersebut masuk kategori mobil penumpang roda tiga.
(prf/ega)
Wali Kota Larang Bajaj Mengaspal di Solo: Kurang Baik untuk Tata Transportasi
2026-01-11 15:14:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:01
| 2026-01-11 14:50
| 2026-01-11 13:21
| 2026-01-11 12:58
| 2026-01-11 12:51










































