OJK Terus Selidiki Perkara Eks CEO Investree Adrian Gunadi

2026-01-12 04:47:57
OJK Terus Selidiki Perkara Eks CEO Investree Adrian Gunadi
JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan Direktur Utama fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, meski yang bersangkutan telah ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia sejak September 2025.Adrian ditangkap di Doha, Qatar, dan dibawa ke Tanah Air pada 26 September 2025 melalui kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol Indonesia.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus Investree.Baca juga: Terungkap, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Masih Himpun Dana di Qatar Saat Buron“Proses penyidikan dan pemeriksaan bukti terhadap Adrian Gunadi terus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu .Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan bahwa Adrian diduga melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat tanpa izin pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.Yuliana menjelaskan, tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.“Dana yang dihimpun melalui perusahaan tersebut diduga digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi,” kata Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat .Baca juga: Status Permanen Residen Adrian Gunadi Perumit Pemulangan dari QatarMenurut OJK, praktik tersebut dilakukan tanpa izin otoritas dan melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.Dalam penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP.Ancaman pidana dalam perkara ini berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.Yuliana menambahkan, proses pemulangan Adrian ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta melibatkan Kementerian Luar Negeri dan dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.Saat ini, Adrian berstatus sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.Baca juga: Profil Adrian Gunadi: Pendiri Investree, Jejak Karir, dan Kasus Hukum Rp 2,7 TriliunDi sisi lain, OJK menyatakan proses likuidasi Investree masih berlangsung hingga saat ini. OJK memastikan pengawasan ketat terhadap Tim Likuidasi, termasuk terkait proses pendaftaran dan verifikasi tagihan lender.


(prf/ega)