– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya.Perluasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap daerah memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).Baca juga: Bupati Bogor Respons SE Dedi Mulyadi soal Izin Perumahan, Dukung tapi Selektif"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota," tulis Dedi dikutip dari Antara, Senin .Menurut Dedi, ancaman bencana hidrometeorologi kini tidak lagi terfokus pada wilayah tertentu, melainkan telah menyebar ke berbagai daerah di Jawa Barat. Kondisi tersebut menuntut langkah mitigasi yang lebih menyeluruh dan terintegrasi."Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," jelas Dedi.Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana. Peninjauan tersebut mencakup wilayah rawan banjir dan longsor, kawasan persawahan, serta area yang memiliki fungsi ekologis penting.Selain itu, kawasan resapan air, area konservasi, dan hutan juga harus mendapatkan perlindungan agar aktivitas pembangunan tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.Baca juga: Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko BencanaPengawasan terhadap pembangunan perumahan dan bangunan gedung turut diperketat. Seluruh kegiatan pembangunan diwajibkan mengikuti rencana tata ruang serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.Dedi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan meminta pemerintah daerah melakukan penilikan teknis secara berkelanjutan."Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten," tulisnya.Kewajiban Pemulihan LingkunganKebijakan ini juga mengatur kewajiban pemulihan lingkungan melalui kegiatan penghijauan kembali, termasuk penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman.Pengembang perumahan diwajibkan bertanggung jawab atas penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di area perumahan dan permukiman yang mereka bangun.Dedi Mulyadi turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan penghentian alih fungsi lahan tersebut.
(prf/ega)
Mengapa Dedi Mulyadi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Jabar?
2026-01-12 01:57:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:54
| 2026-01-12 07:53
| 2026-01-12 07:23
| 2026-01-12 07:16
| 2026-01-12 06:57










































