JAKARTA, — Pengacara Razman Arif Nasution sebelumnya mengajukan banding atas putusan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.Sebagai informasi, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.Baca juga: Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Nilai Vonis Sudah Pantas dan AdilUpaya banding lalu diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Berikut rangkuman pernyataan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait hasil banding tersebut.Permohonan banding Razman resmi ditolak sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Irianto.“Maka dengan ini secara resmi kami ingin menyampaikan bahwa putusan atas nama terdakwa R pada tanggal 17 November 2025 telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Catur di kantornya, Kamis .Baca juga: Banding Razman Nasution Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tetap Divonis 1,5 Tahun PenjaraIa menjelaskan bahwa majelis hakim menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utara, tanggal 30 September 2025.“Permohonan terdakwa untuk bebas tidak dapat dikabulkan karena keberatan-keberatan yang diajukan sebenarnya sudah pernah disampaikan di Pengadilan Negeri dan telah dipertimbangkan,” kata Catur.“Artinya, majelis sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri mengenai terbuktinya tindak pidana,” lanjutnya.Catur menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Razman sudah proporsional.Baca juga: Kecewa Divonis 1,5 Tahun, Razman Nasution Ajukan Banding Kasusnya dengan Hotman Paris“Hukuman 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, pantas, dan adil setelah dipertimbangkan. Dan itu menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap,” ujar Catur.Catur menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai hak Razman jika ingin menempuh upaya hukum lain.“Tentu hak terdakwa maupun penuntut umum, apabila tidak menerima putusan ini, dipersilakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun: Minta Maaf dan Ingin Damai dengan Hotman ParisIa juga menyampaikan bahwa pengajuan kasasi harus dilakukan sesuai tenggat waktu yang berlaku.“Pengajuan kasasi sesuai ketentuan adalah 14 hari setelah pemberitahuan,” kata Catur.
(prf/ega)
PT Jakarta Tolak Banding Razman: Vonis 1,5 Tahun Dinilai Sudah Adil dan Beri Ruang Ajukan Kasasi
2026-01-12 07:11:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:09
| 2026-01-12 06:45
| 2026-01-12 06:21
| 2026-01-12 05:26










































