LAMPUNG, – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi komisi migas.Pantauan Kompas.com, Kamis , Arinal mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB. Ia baru keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 19.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam, didampingi kuasa hukumnya.Saat ditemui awak media, Arinal mengaku kehadirannya hanya untuk melengkapi dokumen yang diminta penyidik.“Cuma melengkapi berkas-berkas yang belum,” kata Arinal, Kamis malam.Baca juga: Kejari Karawang Tetapkan Dirut Petrogas Tersangka Korupsi Migas, Rugikan Rp 7,1 MiliarHal senada disampaikan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Ia mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik hanya untuk menyerahkan berkas.“Hanya melengkapi berkas saja. Silahkan tanya penyidik ya,” ujar Ana.Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Arinal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi komisi migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).“Ya diperiksa sebagai saksi terkait perkara participating interest (komisi) PT LEB,” kata Armen.Ia menyebut penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Arinal terkait perkara tersebut.Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan di rumah Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar.Aset yang disita antara lain 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar, serta uang tunai mata uang rupiah dan asing sebesar Rp 1,3 miliar.Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah deposito di beberapa bank dengan nilai Rp 4,4 miliar serta 29 sertifikat tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 28 miliar.Menurut Armen, terdapat dugaan penyelewengan uang insentif atau komisi yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar Amerika.Uang komisi tersebut diduga diteruskan oleh PT LEB ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), kemudian disalurkan ke Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
(prf/ega)
Mantan Gubernur Lampung Arinal Diperiksa Kejati 7 Jam soal Korupsi Komisi Migas
2026-01-12 00:59:35
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:37
| 2026-01-12 17:33
| 2026-01-12 17:16
| 2026-01-12 16:42










































