Dana Desa 2025 di Sulsel Potensi Silpa, 400 Desa Belum Lengkapi Syarat

2026-01-12 06:17:02
Dana Desa 2025 di Sulsel Potensi Silpa, 400 Desa Belum Lengkapi Syarat
MAKASSAR, - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta perangkat desa untuk segera melengkapi persyaratan administrasi pencairan Dana Desa 2025, sebelum 19 Desember.Jika tidak, maka anggaran tersebut berpotensi menjadi silpa.Untuk diketahui, tiga menteri, yakni Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait Dana Desa.Kemudian juga dikeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengalokasian Dana Desa dan Penyaluran Dana Desa 2025.Baca juga: Cuaca Ekstrem, Penumpang Palembang–Bangka Tak Bisa Berangkat dari Pelabuhan Boom BaruKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Saleh, mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tiga menteri tersebut dengan sosialisasi kepada seluruh kepala desa di Sulsel.“Kita sudah tindaklanjuti dengan surat edaran bersama yang saya kirimkan,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis .Ia menilai, surat edaran tersebut memberikan ruang kepada pemerintah desa agar dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan bisa dicairkan pada 19 Desember 2025.“Kemudian kalau tidak bisa dicairkan sampai tanggal 19 Desember, insyaallah akan dijadikan silpa. Kalau dijadikan silpa, nanti kemudian ini akan diadakan pergeseran di APBD 2026. Jadi pada dasarnya, semua terakomodir untuk dibayarkan,” ujarnya.Ia menerangkan bahwa surat edaran itulah yang mengatur kembali untuk dilakukan pencairan sampai 19 Desember besok, bagi desa yang memenuhi syarat.“19 Desember ini dia harus memasukkan datanya,” tegasnya.Saleh menyebutkan bahwa ada sekitar 400 desa di Sulsel yang berpotensi penyaluran Dana Desa 2025 tidak cair di tahap 2, jika tidak segera memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh surat edaran sebelum 19 Desember 2025.“Kalau laporan ke kami, ada sekitar 400 desa yang tidak cair tahap dua,” ungkapnya.Namun, Saleh mengaku tidak mengetahui pasti berapa dana yang tidak dapat dicairkan, karena tergantung kebutuhan anggaran desa masing-masing.“Saya tidak tahu, tapi itu bervariasi karena tergantung dari pencairannya,” ujarnya.Meski demikian, kata Saleh, Dana Desa yang tidak dapat cair di tahun ini masih diberi ruang bagi para perangkat desa agar mendapatkan penyaluran dana di tahun 2026.“Semua berupaya sampai tanggal 19 Desember, tapi saya bilang kemarin, ini kan tidak menutup. Jika tidak bisa mencairkan pada 19 Desember, masih ada ruang di tahun 2026,” katanya.


(prf/ega)