– Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan jangka panjang yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.Program ini bertujuan memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja ketika memasuki masa tidak produktif atau mengalami kondisi tertentu yang membuat mereka berhenti bekerja.Sebagai salah satu skema jaminan sosial nasional, JHT menjadi bentuk perlindungan finansial yang penting bagi para pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, maupun pekerja migran Indonesia.Selain untuk menghadapi masa pensiun, dana JHT juga dapat membantu peserta ketika terdampak PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan, serta bisa dicairkan sebagian tanpa harus resign.Lalu bagaimana syarat serta prosedur cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen via online?Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan SyaratnyaJHT adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan peserta dan perusahaan, ditambah hasil pengembangannya.Iuran ini dikelola dan diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan imbal hasil yang optimal namun tetap aman.Besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah, dengan rincian 2 persen dipotong dari gaji pekerja, dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.Saldo JHT dapat dilihat secara berkala melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau layanan digital BPJS Ketenagakerjaan lainnya.Pencairan JHT diatur dalam sejumlah ketentuan. Peserta dapat mencairkan saldonya sebagian dengan syarat:10 persen untuk persiapan masa pensiun, dan 30 persen untuk membantu pembiayaan perumahan. Pencairan sebagian dapat dilakukan setelah kepesertaan JHT berjalan minimal 10 tahun.Adapun dokumen yang wajib disiapkan untuk pencairan 10 persen yakni:Baca juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian dan 100 PersenUntuk proses pencairan bisa menggunakan kanal Lapak Asik, berikut tahapannya:Peserta juga bisa mencairkan JHT secara langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.Langkah-langkah cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen di kantor cabang:Dengan adanya layanan digital seperti Lapak Asik dan aplikasi JMO, proses pencairan JHT kini semakin mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja. Semoga informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen ini bisa membantu.Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
(prf/ega)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan Syaratnya
2026-01-11 23:14:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:13
| 2026-01-11 23:10
| 2026-01-11 22:59
| 2026-01-11 21:55
| 2026-01-11 21:51










































