SIKKA, - Aktivis perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Sulis Setiawati, menilai hukuman yang diberikan kepada para terdakwa penganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo belum setimpal.Imelda menegaskan bahwa tindakan memaksa dan membinasakan nyawa manusia merupakan perbuatan amoral, apalagi pelakunya aparat TNI sebagai pelindung rakyat dan negara.“Atas dasar martabat manusia tentu tuntutan tersebut tidak setimpal,” ujar Imelda saat dihubungi, Kamis .Baca juga: Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak HormatIa menambahkan, penghilangan nyawa dengan sistematis dan dilakukan berulang-ulang adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Menurutnya, kekuasaan bukan untuk menunjukan arogansi yang menimbulkan trauma panjang bagi orangtua dan keluarga korban.“Sebagai seorang perempuan yang telah merasakan merawat dan membesarkan anak tentu perasaan sakit hati dan merasakan ketidakadilan atas putusan para pelaku kejahatan. Sebagai perempuan saya menolak putusan tersebut,” kata dia.Semestinya, kata Imleda, hakim pengdilan militer harus memberi keputusan yang adil berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya, bukan malah memberikan ketidakadilan baru bagi mereka yang hanya menunggu perintah.Ia berharap, berkaca dari kasus ini, apparat yang melakukan pelanggaran hukum harus dihentikan dari tugasnya dan menjalankan proses hukum sebagaimana diatur di negara ini.Baca juga: Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Harap Hukuman Mati untuk Para TerdakwaDiberitakan sebelumnya, Oditur Militer Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut 15 terdakwa yang terlibat dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 6 tahun penjara.Para terdakwa yang merupakan senior Prada lucky di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere di Nagekeo, juga dituntut pemecatan.Selain itu, dua perwira yang merupakan komandan Lucky, dituntut 9 tahun penjara dan dipecat dari TNI.15 senior Prada Lucky yang dituntut 6 tahun penjara dan dipecat yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora.Baca juga: 15 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat, Khusus 2 Perwira 9 TahunSelain itu, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.Sedangkan khusus untuk 2 perwira yang dituntut 9 tahun dan pemecatan yakni Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana.Selain dituntut penjara dan pemecatan, para terdakwa juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 544 juta. Masing-masing terdakwa dibebankan sebesar Rp 32 juta.
(prf/ega)
Soal Hukuman Terdakwa Kematian Prada Lucky, Aktivitas Perempuan NTT: Itu Belum Setimpal
2026-01-11 04:03:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:00
| 2026-01-11 02:27
| 2026-01-11 02:01
| 2026-01-11 01:58










































