JAKARTA, - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang memilih pergi umrah saat wilayah yang dipimpinnya mengalami bencana alam adalah kesalahan fatal."Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal)," kata Bima Arya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin .Bima menyampaikan, bupati, wali kota, maupun gubernur adalah garda terdepan bersama Kapolres dan Komandan Distrik Militer (Dandim) di wilayah masing-masing.Sudah seharusnya, kata Bima, kepala daerah mengkoordinasikan langkah-langkah darurat untuk penanganan bencana.Baca juga: Ketua Komisi II Bicara Kemungkinan Bupati Aceh Selatan Dicopot Lewat DPRD"Bupati, wali kota, itu kan pemimpin dari Forkopimda, bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi, kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," ucap Bima.Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangsungkan pemeriksaan kepada Mirwan setibanya ia di Tanah Air.Bima menjabarkan, sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Aceh Selatan ditentukan oleh hasil pemeriksaan.Sanksi tersebut sudah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.Baca juga: Kala Prabowo Enggan Tanya Bupati Aceh Selatan dari Partai Mana, Dijawab Sudah Dipecat"Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," ujar Bima.Sebelumnya diberitakan, Mirwan dikabarkan berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah.Keberangkatannya itu mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos) lantaran kondisi Aceh tengah dilanda banjir.Padahal sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, mengatakan, keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
(prf/ega)
Kemendagri Nilai Tindakan Bupati Aceh Selatan Kesalahan Fatal, Pergi Saat Bencana
2026-01-12 04:31:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:58
| 2026-01-12 02:53
| 2026-01-12 02:49
| 2026-01-12 02:40
| 2026-01-12 02:40










































