BANJARBARU, - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) diimbau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terpaksa harus atau telanjur menerima gratifikasi, ASN diwajibkan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).Inspektur Pemprov Kalsel, Akhmad Fydayeen, mengatakan bahwa setiap ASN wajib memahami batasan-batasan dalam menerima pemberian, dan secara proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi mencederai sumpah jabatan."Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan cerminan dari komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan," ujar Fydayeen kepada wartawan, Senin .Baca juga: Niat ASN Singapura Nikahi Gadis Tuban Berujung Perkara, Mengaku Rugi Rp 3 MiliarFydayeen menegaskan bahwa UPG yang dimiliki Pemprov Kalsel bertujuan untuk mendorong ASN melaporkan setiap bentuk gratifikasi, baik yang akan diterima maupun yang telanjur diterima."Prinsipnya, tolak jika bisa, laporkan jika tidak bisa menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah wujud nyata dari integritas ASN dan merupakan upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi," tegas Fydayeen.ASN yang sudah telanjur menerima gratifikasi, kata Fydayeen, diwajibkan melaporkan dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima."Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi panduan operasional," jelas Fydayeen.Selain itu, Fydayeen juga menegaskan bahwa aturan ASN dilarang keras menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi."Dilarang keras menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan," pungkas Fydayeen.Adanya aturan ini, Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah berkomitmen penuh untuk terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
(prf/ega)
Jika Terlanjur Terima Gratifikasi, ASN di Kalsel Diwajibkan Lapor UPG
2026-01-12 09:02:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:42
| 2026-01-12 09:26
| 2026-01-12 09:17
| 2026-01-12 09:13










































