Apakah Notaris Ikut Bertanggung Jawab Bila Ada Sengketa?

2026-01-12 13:24:38
Apakah Notaris Ikut Bertanggung Jawab Bila Ada Sengketa?
- Peran notaris sangat penting dalam berbagai transaksi hukum, mulai dari jual beli properti, pendirian perusahaan, hingga pembuatan perjanjian-perjanjian penting.Akta yang dibuat oleh notaris PPAT sering dianggap sebagai dokumen yang kuat secara hukum. Namun, pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah apakah notaris bertanggung jawab jika di kemudian hari timbul sengketa atas akta yang dibuatnya?Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris PPAT Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).Sebagai pejabat umum, notaris bertugas menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik sesuai ketentuan hukum. Akta autentik yang dibuat notaris memiliki kekuatan pembuktian hukum mengenai apa yang tertulis di dalamnya, selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPATDalam menjalankan jabatannya, notaris memiliki sejumlah kewajiban. Notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.Diungkapkan Adyanisa, bila di kemudian hari timbul sengketa, maka pada dasarnya tidak serta merta menjadi tanggung jawab notaris. Karena hal ini tergantung apakah notaris sudah bekerja sesuai prosedur hukum atau tidak."Notaris bisa bertanggung jawab tergantung pada penyebab sengketa dan apakah notaris telah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum atau tidaknya," terang Adyanisa saat dihubungi, Rabu .Selama notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik, serta tidak melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta, maka notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas sengketa tersebut.Dengan kata lain, notaris tidak bertanggung jawab atas isi kesepakatan para pihak, karena isi akta merupakan kehendak dan pernyataan para pihak itu sendiri.Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan jabatannya. Misalnya, jika notaris tidak memeriksa keaslian identitas para pihak, tidak memastikan kewenangan penandatangan, atau membuat akta tanpa kehadiran para pihak.Tanggung jawab notaris juga dapat timbul apabila notaris dengan sengaja memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta, memalsukan data, atau melanggar ketentuan hukum yang bersifat imperatif.Baca juga: Apakah Pakai Jasa Kantor Notaris PPAT Harus Sesuai Domisili?


(prf/ega)