JAKARTA, - Komisi IX DPR RI akan membahas rencana kebijakan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada pekan depan.Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan, pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan mekanisme pemutihan tepat sasaran.Salah satu fokus utama pembahasan adalah verifikasi 24,5 juta peserta yang disebut-sebut berpotensi menerima penghapusan tunggakan.“Pekan depan kita mengundang seluruh stakeholder JKN. Kita akan lihat bagaimana angka 24,5 juta itu disisir. Jangan sampai yang dibantu justru orang yang mampu,” ujar Edy kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Setuju Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan DihapusRencana pemerintah ini dinilai menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang selama ini kesulitan membayar iuran, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal.Edy menegaskan bahwa pemutihan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu, terutama kelompok PBPU yang kehilangan penghasilan atau mengalami penurunan pendapatan.Ia mencontohkan pekerja informal yang dulunya memiliki usaha, tetapi kini bangkrut dan tak lagi mampu membayar iuran.Baca juga: Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa PasienMenurutnya, kondisi ini membuat peserta kehilangan hak layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS kesehatan yang terhenti akibat tunggakan.Padahal, mereka justru membutuhkan perlindungan kesehatan ketika jatuh sakit.“Kita menjaga bahwa tidak boleh ada satu rakyat miskin sakit mikir biaya. Atau seorang miskin sakit lalu kehilangan asetnya. Itu tidak boleh, sesuai amanat konstitusi,” kata Edy.Komisi IX sejatinya telah mengusulkan kebijakan pemutihan sejak setahun lalu, sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional warga negara atas jaminan kesehatan.Karena itu, jika pemerintah kini mulai mengarah pada kebijakan penghapusan tunggakan, Edy menyatakan pihaknya memberikan apresiasi.Baca juga: Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa Dilempar-lempar Rumah Sakit Berlaku?Ia juga menyebut kebijakan pemutihan bukan hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga menguatkan keuangan BPJS Kesehatan.Dengan penghapusan tunggakan, jutaan peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali membayar iuran secara reguler.“Begitu hutang dibersihkan, potensi tambahan peserta aktif itu sekitar 24,5 juta. Itu bisa menambah pendapatan sekitar Rp 1 triliun per tahun. Kesehatan keuangan BPJS otomatis akan lebih baik,” jelas Edy.
(prf/ega)
Komisi IX Bakal Bahas Pemutihan BPJS Kesehatan Pekan Depan
2026-01-11 03:21:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:35
| 2026-01-11 03:08
| 2026-01-11 02:00
| 2026-01-11 01:51










































