Mensos Apresiasi Kapolri Beri Pendampingan-Layanan di Kasus Ledakan SMAN 72

2026-02-05 03:46:13
Mensos Apresiasi Kapolri Beri Pendampingan-Layanan di Kasus Ledakan SMAN 72
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani insiden ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta. Menurut dia, selain penegakan hukum, polisi telah melayani korban dengan baik dalam kasus ini."Saya juga terima kasih kepada Kapolri dan seluruh jajaran Polri yang juga telah melakukan langkah-langkah yang nyata. Baik dalam rangka penegakan hukumnya maupun juga dalam rangka memberikan layanan kepada teman-teman kita yang jadi korban," kata Gus Ipul kepada wartawan di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu .Dia menjelaskan, polisi turut dalam mendampingi korban. Mereka juga ambil bagian saat membenahi lokasi kejadian."Mulai mengirim dokter, mengirim psikolog, melakukan pendampingan-pendampingan, yang itu semua tentu sangat membantu. Jadi saya apresiasi Pak Kapolri dan seluruh jajaran, termasuk segera merehabilitasi masjid yang ada di SMA 72," jelasnya.Selain itu, dia menyebutkan pelayanan di rumah sakit yang menampung para korban punya pelayanan baik. Menurut dia, dokter-dokter yang menangani korban punya kapasitas."Saya ingin sampaikan bahwa pelayanan di rumah sakit ini sangat bagus. Ditangani secara profesional, dokter-dokternya juga telah berbagi tugas dengan baik. Untuk itu, saya apresiasi pelayanan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih ini," kata dia.Diberitakan sebelumnya, peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat saat khotbah salat Jumat. Diketahui, ada sebanyak 96 orang menjadi korban ledakan, dengan 29 orang di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit.Simak juga Video 'Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 02:38