Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

2026-01-11 03:23:22
Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga telah menerima uang Rp 2,6 miliar dalam tiga kasus yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan (gratifikasi) lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu dini hari.Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.Baca juga: OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUDBerdasarkan pemaparan KPK, total uang Rp 2,6 miliar yang diterima Sugiri berasal dari tiga klaster kasus, berikut rinciannya:Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.Baca juga: Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga GratifikasiKemudian, Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri dalam tiga periode waktu, berikut rinciannya:Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga periode penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta."Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang," tutur Asep.Baca juga: KPK Tahan Bupati Ponorogo dan 3 Tersangka Lainnya Terkait Suap Pengurusan Jabatan"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," imbuhnya.Lanjut Asep, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 dengan nilai Rp 14 miliar.Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar."YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo," kata dia.Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab PonorogoSelain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.


(prf/ega)