Alasan KPK Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Pasal Pemerasan Bukan Suap

2026-01-12 04:32:16
Alasan KPK Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Pasal Pemerasan Bukan Suap
Jakarta - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap alasan menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan pasal pemerasan bukan suap. Menurut dia, suap digunakan jika tidak ada permintaan atau inisiatif dari pihak pemberi yang biasanya dilakukan oleh swasta."Kenapa bukan suap? sudah dijelaskan bahwa ada permintaan gubernur. Jadi kalau pemerasan itu yang aktif ini adalah pejabatnya. Orang yang punya peran, orang yang punya jabatan tertentu yang kemudian bisa dimanfaatkan jabatan itu sehingga kemudian dia bisa meminta sesuatu," kata Tanak kepada awak media, seperti dikutip Kamis .Tanak menambahkan, kode ‘jatah preman’ dalam kasus ini adalah ungkapan yang digunakan di kalangan para tersangka. Namun sederhananya, kasus ini terjadi karena terdapat permintaan dari atasan alias sang gubernur.Advertisement"Ya kalau istilah tentunya dari sana aja barangkali istilah. Tetapi kalau perbuatan seperti itu kan sudah sering dilakukan, ditangani oleh KPK. Ada permintaan dari pimpinan kepada bawahan itu kan pemerasan namanya," jelas dia.Tanak melanjutkan, permintaan itu disertai ancaman pencopotan kepada para bawahannya jika tidak memberikan jatah tersebut."Jadi ketika diminta umumnya diikuti karena rasa takut kalau tidak dikasih nanti dicopot jabatannya. Ini orang yang punya kekuasaan kan itu. Kalau dia tidak punya kekuasaan, enggak mungkin dia melakukan pemerasan. Dan karena yang aktif adalah gubernur meminta berarti ini pasalnya pemerasan. Bukannya nyuap. Kalau nyuap orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu kepada penguasa agar penguasa ini dapat memenuhi permintaan dari yang penyuap untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu," tutup Tanak.


(prf/ega)